AtjehUpdate.com., Jakarta – ASOKA Bhuti Cakara dibentuk dengan klaim sebagai wadah kebersamaan dan solidaritas di kalangan pegawai Bea Cukai. Organisasi ini memiliki struktur formal, kepengurusan yang jelas, tujuan sosial dan profesional, serta tata kelola yang terkesan mengikuti pola resmi. Di instansi lain, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kepolisian, keberadaan perkumpulan pegawai juga lazim, namun biasanya selalu memastikan pimpinan aktif masuk dalam struktur sebagai pembina kehormatan demi legitimasi dan akuntabilitas. Perbedaan mencolok pada ASOKA Bhuti Cakara adalah absennya Dirjen Bea Cukai yang baru, yang memunculkan kesan eksklusifitas dan mempertahankan pola jejaring lama.
Dalam aturan kepegawaian negara, pembentukan organisasi seperti ini diperbolehkan sepanjang tidak digunakan untuk mempengaruhi kebijakan, tidak mengganggu tugas pokok, dan mematuhi aturan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, PP Disiplin PNS, serta ketentuan internal kementerian. Di Kementerian Keuangan, pembatasan ini bahkan lebih ketat, dengan pemisahan tegas antara kegiatan organisasi sosial dan kewenangan jabatan, serta larangan hubungan transaksional dengan pihak yang diawasi.
Keberadaan nama Askolani sebagai penggagas sekaligus pengurus menimbulkan pertanyaan, sebab ia sudah tidak lagi aktif di Bea Cukai. Sementara itu, penggagas lainnya, Ayu Sukorini, masih menjabat sebagai Sekretaris Bea Cukai. Meski memiliki posisi sentral di perkumpulan ini, kepemimpinan Ayu di lingkungan kepegawaian Bea Cukai kerap menuai kritik. Feodalisme yang melekat pada kepemimpinannya seakan tak terbendung dari luar tampak harmonis, namun kebijakan kepegawaiannya dinilai banyak pihak tidak berpihak kepada pegawai. Ia kerap mengambil keputusan hanya berdasarkan isu atau informasi yang belum terverifikasi secara sah dan legal menurut asas-asas dalam Undang-Undang ASN. Dengan “kuping tipis”, pegawai bisa dicampakkan hanya karena katanya, bukan faktanya, apalagi bila informasi itu datang dari lingkaran pejabat yang ia pimpin.
Aturan yang lahir dari kebijakannya sering dipandang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Banyak pegawai yang terpaksa dipisahkan dari keluarga, sementara orang-orang tertentu justru mendapat penempatan yang nyaman “seperti setrika yang licin”. Ayu sendiri bukanlah sosok yang merangkak dari bawah, merasakan pahit getir menjadi pegawai lapangan Bea Cukai memeriksa barang impor-ekspor, menghadapi penyelundup, atau mengangkat senjata dalam pelatihan. Kariernya melesat, entah karena faktor hubungan dengan pucuk pimpinan kementerian, namun sikapnya kerap dinilai keras seperti besi, dingin seperti es, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


