“Kami tidak ingin membangun opini ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan, akuntabilitas, serta penjelasan yang utuh kepada masyarakat. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya secara terbuka,” tegasnya.
Said menambahkan, permohonan RDP tersebut juga diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif antara DPRK, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab melalui mekanisme kelembagaan yang resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam surat tersebut LSM Gadjah Puteh juga mengusulkan agar DPRK menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, organisasi tersebut meminta agar forum RDP membahas sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan kebijakan dimaksud, tanpa mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRK Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas surat yang telah disampaikan oleh LSM Gadjah Puteh.
Publik kini menanti apakah DPRK Langsa akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (red)





