Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Pendidikan

MK Tegaskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Membiayai Program MBG

1
×

MK Tegaskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Membiayai Program MBG

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi dengan ilustrasi palu hakim, dokumen APBN dan UUD 1945, serta simbol Program Makan Bergizi Gratis sebagai representasi putusan MK yang memisahkan anggaran pendidikan dari pembiayaan MBG.
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggaran pendidikan harus difokuskan untuk komponen utama pendidikan dan dipisahkan dari pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis paling lambat pada APBN 2028.

AtjehUpdate.com.,  Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak dapat lagi dijadikan sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada penyusunan APBN di tahun-tahun mendatang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian, disertai penegasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Mahkamah menetapkan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan itu diharapkan mulai diterapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2027 dan wajib terlaksana sepenuhnya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Menurut Mahkamah, alokasi tersebut harus difokuskan bagi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Komponen yang dimaksud meliputi pembiayaan peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, penyediaan sarana serta prasarana, pengembangan kurikulum, hingga evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan. Program Makan Bergizi Gratis dinilai tidak termasuk dalam komponen utama tersebut sehingga tidak tepat jika dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Mahkamah juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan telah memperluas makna norma undang-undang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan UUD 1945.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses