AtjehUpdate.com,- Langsa | Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Carles Aprianto, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil pajak rokok yang dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langsa, Kamis (7/2/2025).
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Langsa menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses awal untuk mengumpulkan data dan informasi tetkait indikasi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana tersebut. “Benar, kami sedang mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana pajak rokok. Proses ini masih dalam tahap awal,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan tersebut mencuat karena adanya hasil audit BPK terkait penggunaan dana yang hadil pajak rokok tahun 2023 serta informasi yang beredar di masyarakat. Dana bagi hasil pajak rokok itu digunakan untuk kegiatan yang mendukung peningkatan pelayanan dan penegakan peraturan daerah.
Kejaksaan Negeri Langsa menegaskan akan tetap bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran hukum, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.





