Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat siap menanti mereka.
Kejari Aceh Tamiang memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. “Kami komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Fahmi.
Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus di Aceh. Banyak pihak mendesak transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana tersebut. Skandal ini juga mencoreng kredibilitas dinas terkait di Aceh Tamiang.
Masyarakat kini berharap Kejari mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan rakyat.(red)





