Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Hukum & Kriminal

Kejari Aceh Tamiang Bongkar Skandal Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp738 Juta

118
×

Kejari Aceh Tamiang Bongkar Skandal Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp738 Juta

Sebarkan artikel ini
Penahanan tiga tersangka kasus korupsi proyek jalan di Aceh Tamiang oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi proyek jalan Sukajadi-Ingin Jaya yang merugikan negara Rp738 juta

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat Pasal 55 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat siap menanti mereka.

Kejari Aceh Tamiang memastikan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. “Kami komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Fahmi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Kasus ini menambah panjang daftar penyalahgunaan Dana Otonomi Khusus di Aceh. Banyak pihak mendesak transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan dana tersebut. Skandal ini juga mencoreng kredibilitas dinas terkait di Aceh Tamiang.

Masyarakat kini berharap Kejari mampu membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan demi kesejahteraan rakyat.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses