Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
AcehHukum

HGU Diduga Berakhir Sejak 2021, Pemuda Pancasila: Jangan Jadikan Air Mata Korban Banjir Sebagai Alat Tukar Perpanjangan Izin

0
×

HGU Diduga Berakhir Sejak 2021, Pemuda Pancasila: Jangan Jadikan Air Mata Korban Banjir Sebagai Alat Tukar Perpanjangan Izin

Sebarkan artikel ini
Edi Saputra ST, Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, mengkritik PT Semadam terkait izin prinsip pelepasan lahan 10 hektare untuk pembangunan hunian tetap korban banjir di Desa Sekumur dan mempertanyakan status HGU perusahaan yang diduga telah berakhir sejak 2021.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Saputra ST, meminta transparansi status HGU PT Semadam yang diduga telah berakhir sejak 2021. Ia menegaskan pembangunan hunian tetap bagi korban banjir harus berjalan sesuai hukum dan tidak boleh menjadi alat tawar-menawar dalam proses perpanjangan izin perkebunan.

AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang| Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Saputra, ST, melontarkan kritik keras terhadap PT Semadam terkait terbitnya surat izin prinsip pelepasan lahan seluas 10 hektare di Desa Sekumur yang direncanakan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban banjir.

Menurut Edi Saputra, apabila benar Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam telah berakhir sejak tahun 2021, maka perusahaan tidak lagi memiliki legitimasi hukum untuk menerbitkan surat izin prinsip ataupun mengambil kebijakan yang seolah-olah menunjukkan penguasaan penuh atas lahan tersebut.
“Jika HGU memang telah berakhir, maka status tanah harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah masih memiliki hak penuh atas lahan yang masa izinnya telah berakhir,” tegas Edi Saputra.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Ia menilai, tawaran pelepasan lahan untuk pembangunan Huntap di tengah penderitaan masyarakat korban banjir justru menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa pelepasan lahan dijadikan instrumen untuk memperoleh keuntungan tertentu dalam proses perpanjangan HGU.

“Jangan sampai air mata korban banjir dijadikan alat barter kepentingan. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi pertanahan, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, transparansi kebijakan publik, dan penegakan hukum,” ujarnya.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses