AtjehUpdate.com,- Aceh Tamiang| Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Saputra, ST, melontarkan kritik keras terhadap PT Semadam terkait terbitnya surat izin prinsip pelepasan lahan seluas 10 hektare di Desa Sekumur yang direncanakan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban banjir.
Menurut Edi Saputra, apabila benar Hak Guna Usaha (HGU) PT Semadam telah berakhir sejak tahun 2021, maka perusahaan tidak lagi memiliki legitimasi hukum untuk menerbitkan surat izin prinsip ataupun mengambil kebijakan yang seolah-olah menunjukkan penguasaan penuh atas lahan tersebut.
“Jika HGU memang telah berakhir, maka status tanah harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah masih memiliki hak penuh atas lahan yang masa izinnya telah berakhir,” tegas Edi Saputra.
Ia menilai, tawaran pelepasan lahan untuk pembangunan Huntap di tengah penderitaan masyarakat korban banjir justru menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa pelepasan lahan dijadikan instrumen untuk memperoleh keuntungan tertentu dalam proses perpanjangan HGU.
“Jangan sampai air mata korban banjir dijadikan alat barter kepentingan. Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi pertanahan, melainkan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan, transparansi kebijakan publik, dan penegakan hukum,” ujarnya.





