Menurutnya, jabatan Kadis Dukcapil berbeda dengan jabatan kepala dinas lainnya. Jabatan tersebut bersifat vertikal dan strategis karena mengelola data kependudukan nasional yang terintegrasi langsung dengan data center Kemendagri di Jakarta.
“Seharusnya sebelum melakukan mutasi, Walikota Langsa mengusulkan nama calon Kadis Dukcapil ke Dirjen Dukcapil untuk mengikuti uji kompetensi dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Ini bukan soal suka tidak suka, ini soal aturan hukum,” jelasnya.
Ketua FPRM Aceh yang juga Penasehat PGX Aceh itu mengkhawatirkan, jika mutasi cacat prosedur ini tetap dipaksakan, maka akan berdampak pada pelayanan publik.
“Jika pejabatnya tidak sah secara administrasi, maka seluruh dokumen kependudukan yang ditandatanganinya seperti KTP, KK, Akta dan lainnya bisa dipertanyakan keabsahannya. Yang dirugikan nanti adalah rakyat miskin yang membutuhkan pelayanan cepat dan gratis,” pungkas Nasruddin.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil untuk segera turun tangan, mengevaluasi dan membatalkan mutasi Kadis Dukcapil Kota Langsa yang diduga bermasalah tersebut.
Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Kota Langsa, Hartama, S.STP yang dikonfirmasi mengatakan sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, dan bahkan sudah mengantongi pertek dari Mendagri. Namun ketika diminta untuk menunjukkan salinan surat dari kemendagri, sampai berita ini di turunkan belum memberikan salinan surat tersebut.(red)





