AtjehUpdate.com., Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menelusuri dugaan aliran suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dibaca sebagai pintu masuk untuk membongkar struktur persoalan yang jauh lebih besar, bukan semata-mata berhenti pada satu nama atau satu peristiwa.
Berdasarkan informasi yang beredar, KPK memeriksa Aditya Rachman Rony Putra, seorang pegawai yang kini berada di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Bagian Administrasi Kepegawaian.
Bagi LBH Kantara, posisi ini justru membuat perkara tersebut tidak sederhana, karena menyentuh salah satu simpul yang sangat sensitif dalam tubuh organisasi, yakni administrasi sumber daya manusia di level pusat.
Sebelumnya, dalam rangkaian pengusutan perkara yang sama, KPK juga diketahui pernah kembali memanggil sejumlah pegawai yang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Salah satu nama yang mencuat adalah Salisa Asmoaji. Fakta ini memperlihatkan bahwa penanganan perkara oleh KPK tidak berhenti pada satu titik, melainkan terus berkembang dan menelusuri kemungkinan keterkaitan antar pihak dalam jaringan yang lebih luas.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2023 Aditya Rachman Rony Putra berada di Seksi Intelijen Kepabeanan I, Subdirektorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pada tahun 2024, posisinya masih berada pada Seksi Intelijen Kepabeanan I, Subdirektorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Pada tahun 2025, ia juga masih tercatat berada dalam orbit Seksi Intelijen Kepabeanan I, Subdirektorat Intelijen, Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Memasuki tahun 2026, ia bergeser ke Seksi Kejahatan Lintas Negara II, Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, lalu pada tahun yang sama berpindah lagi ke Subbagian Pemberhentian dan Pensiunan Pegawai, Bagian Administrasi Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
LBH Kantara menilai lintasan tersebut tidak dapat dibaca sebagai perpindahan biasa di atas kertas. Jalur itu justru memperlihatkan pergerakan dalam orbit unit-unit yang sangat strategis, mulai dari intelijen kepabeanan, lalu bergeser ke wilayah kejahatan lintas negara, dan akhirnya masuk ke jantung administrasi kepegawaian pusat.
Dalam konteks munculnya dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagaimana didalami KPK, lintasan semacam ini patut menimbulkan pertanyaan publik, sebab ia menyentuh tiga titik yang sangat menentukan dalam sebuah organisasi: titik deteksi, titik penindakan, dan titik pengendalian personel.
Bagi LBH Kantara, ketika seorang pegawai bergerak dalam lingkaran jabatan yang menyentuh intelijen, penindakan, dan kepegawaian, maka publik berhak menilai bahwa persoalan yang sedang muncul mungkin bukan sekadar soal tindakan individual, melainkan bagian dari pola yang lebih besar.
Apalagi bila dikaitkan dengan berbagai kasus yang terus mencoreng institusi Bea Cukai dalam beberapa tahun terakhir, baik yang berkaitan dengan impor, ekspor, maupun tata kelola cukai. Dalam keadaan seperti ini, yang harus dibongkar bukan hanya peristiwa hukumnya, tetapi juga orbit kekuasaan yang mungkin memungkinkan peristiwa itu terjadi dan terlindungi.
Kecurigaan itu makin relevan ketika publik melihat nama-nama yang pernah atau sedang duduk pada posisi strategis di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta pernah berada di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, lalu bergeser menjadi Tenaga Ahli Bidang Pengawasan Strategis dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Priyono Triatmojo kemudian menempati posisi Direktur Penindakan dan Penyidikan setelah sebelumnya menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan. Pada sisi lain, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berada dalam kendali figur penting, yang sebelumnya pernah diisi Ayu Sukorini dan kini dijabat Gatot Sugeng Wibowo sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal definitif.
Ketika direktorat penindakan dan penyidikan serta sekretariat direktorat jenderal berada dalam orbit figur-figur yang saling beririsan pada lingkaran elite, maka wajar bila publik mulai mempertanyakan apakah yang berlangsung selama ini benar-benar hanya koordinasi struktural biasa, atau justru sudah berkembang menjadi jejaring pengaruh yang terlalu lama berputar di ring atas.
LBH Kantara melihat bahwa persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari dugaan adanya pengaturan pola mutasi dan promosi jabatan di tubuh Bea Cukai.

