AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 25 September 2025 – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pemantauan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara di Kota Langsa. Surat tersebut ditujukan khusus agar KPK melakukan pengawasan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa, berinisial S.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, SH., CGAP, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil untuk memastikan integritas pejabat publik, khususnya di posisi strategis seperti Sekda. Menurutnya, dengan adanya fluktuasi harta kekayaan yang tercatat dalam laporan e-LHKPN dari tahun ke tahun, penting bagi KPK untuk melakukan verifikasi apakah laporan tersebut telah sesuai, jujur, dan menggambarkan kondisi sebenarnya.
LBH Kantara menilai, pemantauan yang lebih ketat dari KPK akan memperkuat transparansi penyelenggara negara, mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjawab keingintahuan publik terhadap kewajaran laporan LHKPN pejabat di daerah.