“Kami menilai penting agar KPK turun langsung memantau, memverifikasi, dan jika perlu melakukan klarifikasi lapangan, sehingga publik mendapatkan jaminan bahwa laporan tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi riil,” ungkap Ajie Lingga yang juga dikenal sebagai advokat pirang.
Dalam suratnya, LBH Kantara meminta KPK untuk melakukan pemantauan khusus atas LHKPN Sekda Kota Langsa, melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan kejanggalan dalam data dan menyampaikan hasil pemantauan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
LBH Kantara menegaskan bahwa langkah ini bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil untuk mendukung semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.(red)





