AtjehUpdate.com,- JAKARTA | Kabar mengenai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang disebut membatalkan surat penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menjadi perhatian publik.
Informasi tersebut disampaikan media nasional kumparan melalui unggahan akun resminya di platform X. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., dalam sengketa tata usaha negara terkait penerbitan surat penyetaraan ijazah Gibran.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dipublikasikan tersebut, dokumen penyetaraan ijazah dimaksud dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan.
Namun, AtjehUpdate.com belum memperoleh salinan resmi putusan Mahkamah Agung untuk memverifikasi secara independen isi amar putusan tersebut.
Perkara tersebut disebut tercatat dalam Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, yang dikabarkan diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Permohonan kasasi diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam informasi yang beredar, majelis hakim disebut diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Unggahan tersebut menyebutkan:
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.”
Media tersebut juga menyebut MA memerintahkan agar surat penyetaraan dimaksud dimusnahkan.
Kendati demikian, kebenaran informasi mengenai susunan majelis hakim, amar putusan, serta status hukum perkara masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi pengadilan.
Berdasarkan informasi yang sama, sengketa tersebut berawal dari gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Februari 2026.
Perkara itu disebut terdaftar dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa tuntutan penggugat dikabulkan seluruhnya.
Salah satu bagian penting dari informasi tersebut adalah pernyataan bahwa surat keterangan dimaksud dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.





