Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Babak Baru Kasus Blueray, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka

0
×

Babak Baru Kasus Blueray, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai fokus utama dengan latar pelabuhan peti kemas, penyelidikan KPK, dan simbol pengembangan kasus Blueray Cargo yang menggambarkan babak baru penyidikan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK membuka babak baru pengembangan kasus Blueray Cargo dengan menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai tersangka.

AtjehUpdate.com., Jakarta | 23 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka babak baru dalam pengusutan dugaan suap importasi barang yang melibatkan PT Blueray Cargo (Group). Setelah sebelumnya mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, KPK kini menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Konfirmasi itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026). Sebelumnya, nama Gatot juga telah disebut langsung oleh terpidana kasus suap importasi barang, John Field, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“(Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot,” ujar John Field kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK.

Tak lama berselang, Ahmad Taufik Husein membenarkan bahwa salah satu Sprindik baru yang diterbitkan KPK memang telah menetapkan satu orang tersangka dari klaster perkara Bea Cukai.

“Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan. Tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja,” kata Taufik.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai hasil pengembangan penyidikan perkara suap importasi barang PT Blueray Cargo (Group). Dari dua Sprindik tersebut, satu perkara telah memiliki tersangka, sedangkan satu perkara lainnya masih berupa Sprindik umum dan menunggu kecukupan alat bukti.

Pengembangan tersebut berangkat dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan perkara suap importasi barang. Dalam putusan pengadilan, majelis hakim menguraikan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun pihak lain dengan nilai keseluruhan sekitar Rp91,7 miliar.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga membacakan keterangan saksi mengenai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk dugaan penerimaan sekitar Rp21 miliar oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, dugaan penerimaan sekitar Rp30 miliar oleh Ahmad Dedi alias Dedi Congor, serta dugaan pemberian uang dan fasilitas kendaraan kepada Enov Puji Wijanarko. Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang didalami KPK dalam pengembangan penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses