Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
NasionalAceh

Mendikdasmen Keluarkan Surat Pengawasan Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Swakelola Bersama Masyarakat: “Bukan Jatah Proyek”

1
×

Mendikdasmen Keluarkan Surat Pengawasan Revitalisasi Sekolah, Tegaskan Swakelola Bersama Masyarakat: “Bukan Jatah Proyek”

Sebarkan artikel ini
Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pengawasan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026
Surat Mendikdasmen Nomor 19964/B/MDM/WS.01.01/2026 menegaskan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat. DOC

Artinya, revitalisasi sekolah tidak semestinya diperlakukan layaknya “Jatah Proyek” yang dapat dikuasai pihak tertentu. Pengelolaan program harus dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Sekolah Diminta Berani Mengadu Bila Ada Gangguan

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Lebih jauh, Kemendikdasmen membuka ruang pengaduan bagi satuan pendidikan penerima revitalisasi yang mengalami masalah dan/atau gangguan dalam pelaksanaannya. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Kemendikdasmen, Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah terkait maupun Kejaksaan.

Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BPKP.

Dengan keluarnya surat pengawasan tersebut, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam program revitalisasi sekolah kini memiliki rujukan yang semakin jelas: swakelola dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat, sementara pengawasan harus diperkuat agar program bebas dari penyimpangan.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Bagi daerah yang pelaksanaan revitalisasi sekolahnya selama ini menuai pertanyaan mengenai dugaan campur tangan pihak luar, surat Mendikdasmen ini dapat menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dugaan mengenai pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui dokumen, klarifikasi para pihak, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.(red)

 

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses