Artinya, revitalisasi sekolah tidak semestinya diperlakukan layaknya “Jatah Proyek” yang dapat dikuasai pihak tertentu. Pengelolaan program harus dapat dipertanggungjawabkan dan tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sekolah Diminta Berani Mengadu Bila Ada Gangguan
Lebih jauh, Kemendikdasmen membuka ruang pengaduan bagi satuan pendidikan penerima revitalisasi yang mengalami masalah dan/atau gangguan dalam pelaksanaannya. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal Kemendikdasmen, Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal, Inspektorat Daerah terkait maupun Kejaksaan.
Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BPKP.
Dengan keluarnya surat pengawasan tersebut, pemerintah daerah dan pihak-pihak yang terlibat dalam program revitalisasi sekolah kini memiliki rujukan yang semakin jelas: swakelola dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama masyarakat setempat, sementara pengawasan harus diperkuat agar program bebas dari penyimpangan.
Bagi daerah yang pelaksanaan revitalisasi sekolahnya selama ini menuai pertanyaan mengenai dugaan campur tangan pihak luar, surat Mendikdasmen ini dapat menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, dugaan mengenai pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui dokumen, klarifikasi para pihak, dan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.(red)





