Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Administrasi dan Hukum

Mengenal ASOKA Bhuti Cakara: Wadah Solidaritas atau Jejaring Warisan Kekuasaan di Bea Cukai?

98
×

Mengenal ASOKA Bhuti Cakara: Wadah Solidaritas atau Jejaring Warisan Kekuasaan di Bea Cukai?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi simbolis ASOKA Bhuti Cakara di Bea Cukai, menggambarkan kepengurusan yang didominasi jejaring lama, kritik terhadap kepemimpinan Ayu Sukorini, dan isu feodalisme birokrasi.
(Fhoto : Ilustrasi)

Bagi pejabat aktif di level Dirjen atau Sekretaris, wadah seperti ini bisa menjadi saluran tak terlihat untuk membangun kedekatan dengan vendor atau donatur, membentuk citra positif melalui kegiatan sosial yang mendapat sorotan, menguasai data dan jaringan pegawai, hingga menyiapkan “pos pendaratan” pasca-jabatan. Pengalaman di kementerian lain menunjukkan, tanpa pengawasan ketat, organisasi pegawai yang memiliki kedekatan dengan pucuk pimpinan kerap menjadi alat patronase yang mengaburkan batas antara solidaritas dan kepentingan pribadi.

LSM Gadjah Puteh menilai ASOKA Bhuti Cakara harus direstrukturisasi total untuk memutus potensi feodalisme birokrasi. Menurut mereka, organisasi yang beririsan dengan kewenangan kedinasan wajib steril dari benturan kepentingan. Dominasi figur lama dalam pengelolaan organisasi berisiko melahirkan pola patron klien, di mana reputasi dipertukarkan dengan akses, dan akses dibarter loyalitas yang mempengaruhi kebijakan.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Dari sudut pandang ekonomi politik, pola seperti ini menciptakan ekosistem feodal yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas publik. Karena itu, Gadjah Puteh merekomendasikan penghentian sementara seluruh kegiatan ASOKA Bhuti Cakara untuk verifikasi status badan hukum, sumber pendanaan, dan susunan pengurus. Mereka juga mendesak penempatan Dirjen aktif sebagai pembina kehormatan tanpa kewenangan operasional, pelarangan penerimaan dana dari pihak yang diawasi, serta keterbukaan laporan keuangan untuk audit independen tahunan. Jika rekomendasi ini diabaikan, Gadjah Puteh siap menempuh jalur etik dan administratif melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan, bila relevan, melaporkan indikasi gratifikasi atau benturan kepentingan sesuai ketentuan UU Tipikor.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses