Padahal secara hukum, program pensiun ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, dan seharusnya dilaksanakan sesuai kesepakatan bersama melalui DAPENBUN, DPLK, atau BPJS Ketenagakerjaan.
Janji demi janji telah tertulis dalam perjanjian kerja bersama, namun implementasinya masih jauh panggang dari api. Harapan pensiunan untuk mendapatkan hak PHDP berdasarkan gaji tahun berjalan pun semakin terlihat sebagai mimpi semata — bahkan tuntutan atas hak tahun 2004 saja belum juga terealisasi.
Kesimpulan dan Tuntutan Elemen Sipil:
Hentikan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah menerima tunjangan kendaraan.
Audit menyeluruh terhadap gaji dan fasilitas pejabat struktural oleh Disnaker dan DPRA.
Realisasikan segera PHDP tahun 2004 sesuai isi PKB periode 2024–2025.
Pemerataan perlakuan efisiensi di semua level — tidak hanya karyawan pelaksana.
Prioritaskan perbaikan kesejahteraan karyawan lapangan dan pensiunan yang selama ini dianaktirikan.
Sudah saatnya manajemen PTPN IV regional VI melakukan refleksi serius dan berani mengambil langkah korektif. Keberpihakan terhadap karyawan lapisan bawah dan pensiunan bukanlah pilihan — itu adalah kewajiban moral dan hukum.(red)





