KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru sebagai bagian dari pengembangan perkara. Satu di antaranya telah disertai penetapan tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda, sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Bagi Gadjah Puteh, keberadaan sprindik yang masih terus dikembangkan tersebut menjadi alasan mengapa publik sebaiknya tidak melihat kasus Blueray Cargo hanya berdasarkan nama-nama yang telah lebih dahulu muncul ke permukaan.
Perkara awalnya sendiri telah menyeret sejumlah pihak dari unsur swasta maupun pejabat Bea Cukai. Bos Blueray Cargo John Field bersama Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri telah dijatuhi hukuman, sementara proses hukum terhadap sejumlah pejabat Bea Cukai juga berjalan. Pengembangan perkara setelah proses tersebut menunjukkan bahwa penelusuran KPK belum selesai.
“Kalau dari pengembangan penyidikan kemudian ditemukan pihak lain yang berdasarkan alat bukti diduga ikut menerima, membantu atau mempunyai peran dalam praktik tersebut, tentunya harus dibongkar. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti kepada orang-orang yang sudah muncul di permukaan, sementara mata rantai lainnya tidak tersentuh,” ujar Sayed.
Gadjah Puteh menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan beberapa individu semata karena berkaitan dengan fungsi strategis Bea Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi memengaruhi pengawasan kepabeanan dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Pada saat yang sama, Sayed mengingatkan agar perkara tersebut tidak menjadi dasar untuk menggeneralisasi seluruh pegawai Bea Cukai. Menurutnya, pembongkaran perkara secara tuntas justru dibutuhkan untuk memisahkan pegawai yang bekerja profesional dengan oknum yang apabila berdasarkan pembuktian hukum ternyata terlibat.
“Ribuan pegawai Bea Cukai tentu tidak bisa digeneralisasi karena perkara beberapa orang. Justru KPK harus membukanya seterang-terangnya. Mana yang bekerja benar harus dilindungi, mana yang terbukti bermain harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pemanggilan Umay Khayam bersama Yohanes Setiawan pada 20 Agustus menambah rangkaian pemeriksaan dalam pengembangan perkara ini. Pada satu sisi terdapat mantan pejabat pada Direktorat P2 Bea Cukai, sedangkan pada sisi lainnya terdapat pegawai Blueray Cargo. KPK sendiri belum menjelaskan apa yang hendak dikonfrontasikan atau didalami dari keterangan keduanya sehingga kesimpulan mengenai hubungan pemeriksaan tersebut masih harus menunggu keterangan resmi penyidik.
Gadjah Puteh berharap KPK tidak berhenti sampai seluruh konstruksi perkara menjadi terang, termasuk apabila penyidikan menemukan adanya pihak-pihak lain yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sekarang publik menunggu satu jawaban besar: seberapa luas sebenarnya jaringan perkara Blueray Cargo ini menjangkau lingkungan Bea Cukai dan apakah hanya berhenti pada nama-nama yang sudah terungkap? Biarkan KPK menjawabnya melalui alat bukti dan proses hukum,” pungkas Sayed.(red)





