AtjehUpdate.com,- LANGSA | Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN 2026 semestinya menjadi angin segar bagi sekolah-sekolah yang selama ini membutuhkan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.
Namun, pelaksanaan program tersebut di sejumlah sekolah di Kota Langsa justru menuai sorotan. Bukan hanya terkait progres pembangunan yang dinilai belum berjalan optimal, tetapi juga muncul dugaan intervensi, perubahan struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), hingga pergantian kepala sekolah yang berlangsung ketika program revitalisasi sedang berjalan.
Informasi yang dihimpun AtjehUpdate.com menyebutkan, sejumlah kepala sekolah penerima program revitalisasi mengalami pergantian atau mutasi. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah munculnya dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan program.
Yang lebih serius, beberapa kepala sekolah yang telah dimutasi mengaku pernah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Langsa, terkait pelaksanaan program revitalisasi.
Kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut menyebut pemeriksaan dilakukan secara intensif dan menyangkut berbagai hal dalam pelaksanaan program, termasuk proses pengelolaan kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Sudah diperiksa beberapa kali dan pertanyaannya cukup banyak. Kami juga sudah memberikan keterangan sesuai apa yang kami ketahui,” ujar salah seorang kepala sekolah kepada AtjehUpdate.com.
Menurut sumber tersebut, pemeriksaan bahkan dilakukan secara maraton terhadap beberapa kepala sekolah.
Namun, mereka mengaku kecewa karena hingga kini belum melihat adanya perkembangan hukum yang signifikan terhadap pihak-pihak lain yang disebut-sebut terlibat dalam persoalan tersebut.
“Kami sudah diperiksa. Kami sudah memberikan keterangan. Tetapi sampai sekarang, pihak yang kami anggap perlu diperiksa atau dimintai pertanggungjawaban belum juga tersentuh hukum,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, jika pemeriksaan telah dilakukan terhadap kepala sekolah, maka menurutnya proses penegakan hukum seharusnya berjalan secara objektif dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak sekolah semata.
“Kalau memang ada kesalahan, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi jangan sampai hanya kepala sekolah yang diperiksa, sementara pihak lain yang diduga punya peran justru tidak jelas bagaimana prosesnya,” katanya.
Kepala Sekolah dalam Posisi Dilematis
Program revitalisasi satuan pendidikan memiliki mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Pelaksanaan dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP.
Dalam skema tersebut, kepala satuan pendidikan memiliki posisi penting sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara P2SP berperan dalam proses pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan kepala sekolah dalam pelaksanaan program tersebut di Langsa.
Apakah kepala sekolah benar-benar diberikan ruang untuk menjalankan program sesuai petunjuk teknis?
Atau terdapat pihak lain yang justru lebih dominan dalam menentukan pelaksanaan pekerjaan?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika muncul informasi mengenai perubahan struktur P2SP maupun pihak yang terlibat dalam pekerjaan revitalisasi.
Jika perubahan tersebut memang terjadi, dasar perubahan dan siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukannya perlu dibuka secara terang.
Mutasi dan Program Revitalisasi
Pergantian atau mutasi kepala sekolah pada dasarnya merupakan kewenangan administratif pemerintah daerah sesuai ketentuan kepegawaian.
Namun, ketika mutasi terjadi pada sekolah yang sedang menjalankan program revitalisasi dan kemudian muncul informasi bahwa kepala sekolah bersangkutan sebelumnya telah menjalani pemeriksaan hukum, publik tentu berhak mengetahui apakah kedua hal tersebut memiliki hubungan atau tidak.
Apakah mutasi murni merupakan kebijakan organisasi?
Atau ada persoalan lain yang melatarbelakanginya?
Sejumlah kepala sekolah yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengaku tidak nyaman dengan situasi tersebut.
Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kami bukan meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya ingin semuanya diperiksa secara adil. Kalau kami sudah dimintai keterangan secara maraton, pihak lain yang disebut dalam keterangan atau dokumen juga seharusnya ditelusuri,” ujar sumber lainnya.
APH Diminta Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Kepala Sekolah
Kejaksaan tentu memiliki prosedur dan kewenangan sendiri dalam menentukan tindak lanjut sebuah informasi maupun hasil pemeriksaan.
Namun, apabila pemeriksaan terhadap kepala sekolah telah dilakukan dan terdapat informasi mengenai dugaan intervensi, perubahan P2SP serta pihak tertentu yang disebut-sebut mengendalikan pekerjaan, maka publik berharap seluruh informasi tersebut ditelusuri secara menyeluruh.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pihak yang berada di tingkat sekolah.
Sebab, untuk mengetahui apakah terjadi penyimpangan, penegak hukum perlu melihat seluruh rantai pelaksanaan program, mulai dari penetapan penerima bantuan, pembentukan P2SP, pengelolaan dana, pelaksanaan pekerjaan, perubahan struktur kepanitiaan hingga pihak yang terlibat dalam pengerjaan.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, pemeriksaan tersebut justru akan memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak-pihak yang selama ini menjadi sorotan.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka penanganan secara cepat dan profesional diperlukan agar penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
Para kepala sekolah yang menjadi sumber informasi dalam pemberitaan ini berharap proses hukum tidak berjalan lamban.
“Kami kecewa kalau akhirnya hanya kami yang diperiksa, sementara persoalan yang lebih besar tidak jelas ujungnya. Kami berharap APH serius dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.(red)





