1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 25 tahun
Iklan
Iklan
3. Pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat
4. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
5. Memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam menjaga proses demokrasi
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Bawaslu di masing-masing wilayah atau melalui situs web resmi. Calon peserta diharuskan melampirkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat pernyataan netralitas dari partai politik.
Melalui partisipasi PTPS, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara jujur dan adil, mencerminkan kehendak rakyat dengan penuh tanggung jawab.




