Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Edukasi

Pengawasan Pemilu dan Honor PTPS pada Pilkada 2024

580
×

Pengawasan Pemilu dan Honor PTPS pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petugas PTPS sedang mengawasi proses pemungutan suara dengan tulisan "PILKADA 2024" di latar belakang, suasana pemilu yang damai dan rapi
Petugas PTPS mengawasi proses pemungutan suara dalam Pilkada 2024, memastikan jalannya pemilu yang adil dan transparan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 25 tahun

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

3. Pendidikan minimal lulusan SMA/sederajat

4. Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis

5. Memiliki komitmen dan integritas tinggi dalam menjaga proses demokrasi

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui Bawaslu di masing-masing wilayah atau melalui situs web resmi. Calon peserta diharuskan melampirkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan surat pernyataan netralitas dari partai politik.

Melalui partisipasi PTPS, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung secara jujur dan adil, mencerminkan kehendak rakyat dengan penuh tanggung jawab.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses