AtjehUpdate.com – Aceh Timur sedang menghadapi ancaman serius akibat maraknya pengeboran minyak mentah ilegal. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan serta mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media, meskipun Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen. Pol. Achmad Kartiko, telah mengeluarkan perintah untuk menghentikan pengeboran ilegal, kegiatan ini masih berlangsung di berbagai lokasi, termasuk Desa Alur Canang. Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Pertanyaan yang muncul adalah, siapa yang mendukung dan mendanai aktivitas ini? Ada dugaan bahwa aliran dana dari pengeboran ilegal ini tidak transparan dan mungkin melibatkan pihak-pihak tertentu, baik dari pemerintah maupun pengusaha. Jika dibiarkan, ini dapat merugikan negara secara ekonomi, sekaligus menambah kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sudah jelas. Tanah dan air di sekitar lokasi pengeboran tercemar, mengancam sumber air bersih dan lahan pertanian yang penting bagi masyarakat setempat. Kegiatan pengeboran ini tidak hanya mencuri sumber daya alam, tetapi juga menghancurkan ekosistem yang sulit untuk dipulihkan.
Penegakan hukum harus melibatkan berbagai pihak, tidak hanya kepolisian yang menangani aspek pidana, tetapi juga Gakkum KLHK yang bertugas menindak pelanggaran lingkungan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga perlu memastikan bahwa semua kegiatan eksplorasi dilakukan sesuai izin yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak kegiatan ilegal ini.