Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Praktisi Hukum Aji Lingga Desak Wali Kota Langsa Terpilih Gugat ke Pengadilan: “Jangan Biarkan Putusan Inkracht Diabaikan”

221
×

Praktisi Hukum Aji Lingga Desak Wali Kota Langsa Terpilih Gugat ke Pengadilan: “Jangan Biarkan Putusan Inkracht Diabaikan”

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Aji Lingga menyerukan wali kota Langsa terpilih segera menggugat ke pengadilan karena pelantikan tak kunjung dilakukan
Praktisi hukum Aji Lingga, S.H., CGAP saat memberikan pernyataan tegas terkait polemik pelantikan Wali Kota Langsa terpilih yang tak kunjung dilaksanakan. Ia menyarankan agar dilakukan gugatan hukum sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap pembangkangan atas putusan pengadilan

AtjehUpdate.com, | Langsa – Praktisi hukum Aji Lingga, S.H., CGAP, menilai lambatnya pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025–2030 sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia menyerukan agar pasangan terpilih segera mengambil langkah hukum melalui gugatan ke pengadilan, demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum.

“Jika putusan yang telah inkracht diabaikan, maka itu adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Ini bukan lagi sekadar polemik politik, tapi pelanggaran konstitusional yang harus dilawan melalui jalur hukum,” tegas Aji Lingga.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Menurutnya, pengesahan pasangan Jeffri Sentana S. Putra dan M. Haikal Alfisyahrin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025–2030 sudah memiliki dasar hukum kuat, mulai dari hasil Pilkada, rapat pleno KIP, keputusan Mendagri, hingga ketentuan perundang-undangan seperti Pasal 70 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses