AtjehUpdate.com, | Langsa – Praktisi hukum Aji Lingga, S.H., CGAP, menilai lambatnya pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025–2030 sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum yang tidak bisa dibiarkan. Ia menyerukan agar pasangan terpilih segera mengambil langkah hukum melalui gugatan ke pengadilan, demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum.
“Jika putusan yang telah inkracht diabaikan, maka itu adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Ini bukan lagi sekadar polemik politik, tapi pelanggaran konstitusional yang harus dilawan melalui jalur hukum,” tegas Aji Lingga.
Menurutnya, pengesahan pasangan Jeffri Sentana S. Putra dan M. Haikal Alfisyahrin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa periode 2025–2030 sudah memiliki dasar hukum kuat, mulai dari hasil Pilkada, rapat pleno KIP, keputusan Mendagri, hingga ketentuan perundang-undangan seperti Pasal 70 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Perpres Nomor 13 Tahun 2025.





