Namun, hingga kini pelantikan tak kunjung dilaksanakan akibat konflik internal di DPRK Langsa, khususnya belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menjadi prasyarat pelaksanaan rapat paripurna.
“Padahal regulasi jelas menyebut bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden dalam rapat paripurna DPRK, sebagaimana diatur dalam Perpres dan PP No. 12 Tahun 2018. Jadi tidak ada alasan pembenaran untuk terus menunda,” tegas Aji lagi.
Ia menyarankan agar wali kota terpilih menggugat ke pengadilan melalui jalur perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). “Langkah ini penting untuk memperkuat posisi hukum mereka sekaligus memberi efek jera bagi para pihak yang dengan sengaja menghambat proses konstitusional,” tandasnya. (red)





