Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Praktisi Hukum Aji Lingga Desak Wali Kota Langsa Terpilih Gugat ke Pengadilan: “Jangan Biarkan Putusan Inkracht Diabaikan”

221
×

Praktisi Hukum Aji Lingga Desak Wali Kota Langsa Terpilih Gugat ke Pengadilan: “Jangan Biarkan Putusan Inkracht Diabaikan”

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Aji Lingga menyerukan wali kota Langsa terpilih segera menggugat ke pengadilan karena pelantikan tak kunjung dilakukan
Praktisi hukum Aji Lingga, S.H., CGAP saat memberikan pernyataan tegas terkait polemik pelantikan Wali Kota Langsa terpilih yang tak kunjung dilaksanakan. Ia menyarankan agar dilakukan gugatan hukum sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap pembangkangan atas putusan pengadilan

Namun, hingga kini pelantikan tak kunjung dilaksanakan akibat konflik internal di DPRK Langsa, khususnya belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang menjadi prasyarat pelaksanaan rapat paripurna.

“Padahal regulasi jelas menyebut bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden dalam rapat paripurna DPRK, sebagaimana diatur dalam Perpres dan PP No. 12 Tahun 2018. Jadi tidak ada alasan pembenaran untuk terus menunda,” tegas Aji lagi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Ia menyarankan agar wali kota terpilih menggugat ke pengadilan melalui jalur perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). “Langkah ini penting untuk memperkuat posisi hukum mereka sekaligus memberi efek jera bagi para pihak yang dengan sengaja menghambat proses konstitusional,” tandasnya. (red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses