Penindakan tersebut dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.24 WIB. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat terkait rencana ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur sejak Kamis, 29 Januari 2026.
Berdasarkan pengembangan, tim gabungan melakukan surveilans untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal, lalu mengidentifikasi sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi.
Dalam operasi itu, petugas mengejar dan menghentikan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan AS (41).
Muatan truk berisi berbagai jenis satwa dilindungi dalam 53 koli, di antaranya simpai surili, satu ekor orang utan betina, burung nuri bayan, burung parkit, burung paruh panjang berkepala biru metalik, burung rangkong papan, burung beo berwarna hitam, burung cendrawasih, burung jalak belong, parkit mini, parkit jumbo, burung rangkong (horn bills), burung cendrawasih botak, kelelawar albino, burung kakatua (Moluccan) dan kakatua jambul kuning, dua kotak kecil berisi ular, dua ekor Melanesia megapode, 30 koli belangkas dalam kondisi beku, serta temuan lain termasuk lima buah kerangka tengkorak hewan bertaring. Seluruh barang bukti dan sopir diserahkan ke Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum.
Rangkaian peristiwa ini juga dinilai masih menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum penyelundupan lintas wilayah. Dugaan yang selama ini beredar seolah menemukan pembenarannya, yakni pola penindakan yang menangkap satu pihak sementara pihak lain diduga masih lolos.
Fakta bahwa sebelumnya Bea Cukai Langsa telah melakukan penangkapan di jalur Aceh, namun dalam waktu berdekatan sebagian jaringan justru kembali tertangkap di wilayah Sumatera Utara, memperkuat dugaan bahwa tidak seluruh mata rantai penyelundupan terputus secara menyeluruh.
Dua pengungkapan yang berdekatan ini menegaskan bahwa jalur perairan dan lintasan darat dari wilayah Aceh menuju Sumatera Utara terus menjadi titik rawan perlintasan ilegal, baik untuk komoditas hewan berisiko penyakit maupun satwa liar dilindungi. Saat ini, proses penyelidikan terhadap kasus hewan ilegal di Deli Serdang masih berjalan dan telah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk pendalaman lebih lanjut.(red)





