Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Ratusan Ayam Bangkok dan Kambing Pigmi Masuk dari Perairan Aceh Tamiang, Ditangkap Polda Sumatera Utara

27
×

Ratusan Ayam Bangkok dan Kambing Pigmi Masuk dari Perairan Aceh Tamiang, Ditangkap Polda Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Penangkapan ratusan ayam bangkok dan kambing pigmi ilegal asal Thailand di Deli Serdang setelah masuk melalui perairan Aceh Tamiang
Ratusan ayam bangkok dan kambing pigmi ilegal asal Thailand diamankan di Deli Serdang, diduga masuk melalui jalur perairan Aceh Tamiang sebelum lolos ke Sumatera Utara

AtjehUpdate.com., Medan – Upaya penyelundupan hewan ilegal kembali terbongkar. Sebanyak 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi yang diduga berasal dari Thailand diamankan dalam penindakan di sebuah gudang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026. Badan Karantina Indonesia bersama Direktorat Bea Cukai, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait melakukan penindakan setelah petugas menemukan satu unit minibus Toyota Hiace yang berisi 173 ekor ayam dan 20 ekor kambing pigmi. Hewan-hewan tersebut diangkut menggunakan kendaraan berkapasitas 12 penumpang, lalu disembunyikan dalam kotak yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Pihak karantina menduga kuat hewan-hewan tersebut berasal dari Thailand. Dugaan itu menguat setelah petugas menemukan segel bertuliskan huruf dari negara tersebut. Hewan ilegal itu diduga masuk melalui pelabuhan tidak resmi dari Thailand menuju Aceh Tamiang, kemudian dikirim ke Sumatera Utara melalui jalur darat hingga ditampung di wilayah Deli Serdang.

Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, menyampaikan bahwa kambing pigmi sejatinya merupakan hewan endemik Afrika, bukan Thailand. Namun, ia menduga terdapat jaringan perdagangan hewan ilegal lintas negara, sehingga kambing-kambing tersebut masuk ke Indonesia melalui Thailand sebelum kemudian diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Terhadap barang bukti tersebut, pihak Karantina menyatakan akan melakukan pemusnahan karena dinilai berisiko tinggi membawa penyakit dan mengancam keamanan hayati. Nilai ekonomi hewan-hewan itu ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Risiko terbesar pada ayam adalah potensi avian influenza atau flu burung, penyakit yang sangat menular pada unggas dan dapat menyebabkan kematian hingga 100 persen.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Sementara itu, kambing pigmi juga berpotensi menularkan Peste des Petits Ruminants (PPR), penyakit pada kambing dan domba yang hingga kini belum ditemukan di Indonesia, ditandai dengan gejala seperti diare, sesak napas, lesi di mulut, gangguan pencernaan, dan dapat menyebabkan kematian.

Penindakan terhadap penyelundupan hewan ini menjadi perhatian serius karena jalur lintas Aceh–Thailand kembali disebut dalam pola penyelundupan. Dalam rentang waktu yang berdekatan, tepat sepekan sebelum pengungkapan kasus Deli Serdang ini, Tim Gabungan Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh juga menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke Thailand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses