Dalam rezim ini, setiap tindakan yang mengakibatkan kematian atau kerusakan terhadap satwa, khususnya yang termasuk kategori dilindungi, dapat berujung pada sanksi pidana berat berupa penjara hingga belasan tahun serta denda dalam kategori tinggi.
Bahkan, dalam hal pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, pertanggungjawaban pidana tidak hanya melekat pada korporasi, tetapi juga dapat menjangkau pengurus, pemberi perintah, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Dari sisi kesejahteraan hewan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 juga secara tegas melarang setiap bentuk penganiayaan dan penyalahgunaan terhadap hewan yang mengakibatkan penderitaan, cacat, atau kematian.
Ketentuan ini memperkuat bahwa kelalaian dalam merawat hewan bukan hanya pelanggaran etika, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana maupun denda. Dengan demikian, apabila satwa-satwa tersebut mati akibat kondisi lingkungan yang tidak layak, kurangnya perawatan, atau pembiaran yang disengaja, maka potensi pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi sangat terbuka.
Selain itu, dalam aspek administratif, ketentuan pemanfaatan satwa liar juga memberikan ruang sanksi yang tidak ringan. Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dan standar pengelolaan dapat berujung pada teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin atau persetujuan usaha. Dalam praktiknya, sanksi administratif ini seringkali menjadi pintu awal untuk menilai apakah terdapat unsur kelalaian berat atau bahkan pembiaran yang dapat ditingkatkan ke ranah pidana.
Menurut Ajie Lingga, yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah adanya indikasi kelalaian yang bersifat sistemik. Ketika legalitas tidak lengkap, pengawasan lemah, dan standar perawatan tidak terpenuhi, maka kematian satwa tidak lagi dapat dipandang sebagai kejadian insidental, melainkan sebagai konsekuensi dari kegagalan sistem pengelolaan itu sendiri.
“LBH Kantara akan mengawal ini, karena pengelolaan satwa bukan urusan bisnis semata, tapi menyangkut tanggung jawab moral dan hukum yang tidak bisa ditutup-tutupi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan satwa liar tidak bisa dijalankan secara serampangan. Tanpa kepatuhan terhadap hukum dan standar kesejahteraan, praktik yang terjadi bukan lagi pengelolaan, melainkan bentuk pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.
Oleh karena itu, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh apakah peristiwa ini murni kelalaian, atau telah masuk dalam kategori pelanggaran pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (red)





