Publik Berhak Tahu Anggaran dan Kontraktornya!
AtjehUpdate.com,- LANGSA | Kawasan Taman Bambu Runcing Kota Langsa kembali menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai keberadaan terpal biru yang menutupi area taman tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kegiatan yang berlangsung di balik penutup itu, termasuk identitas pelaksana, sumber pembiayaan, besaran anggaran, dan target penyelesaian pekerjaan.
Sorotan tersebut sebelumnya mengemuka melalui pemberitaan di salah satu media online, berjudul “Taman Bambu Runcing Langsa Tertutup Terpal Biru, Publik Menanti Kejelasan. Ke Mana Keterbukaan Proyek?”
Persoalannya bukan semata-mata keberadaan terpal biru. Penutupan lokasi pekerjaan sebenarnya merupakan hal yang lazim untuk menjaga keselamatan, membatasi akses masyarakat, serta mendukung kelancaran kegiatan konstruksi, Sabtu (10/10/2026).
Namun, apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan mengenai kegiatan dan penggunaan dana publik tetap menjadi persoalan yang tidak boleh diabaikan.
Terpal Boleh Menutupi Pekerjaan, Tetapi Informasi Anggaran Jangan Ikut Tertutup
Taman Bambu Runcing bukan sekadar kawasan terbuka di tengah Kota Langsa. Lokasi tersebut merupakan salah satu ruang publik yang dikenal masyarakat dan memiliki nilai penting dalam wajah perkotaan.
Karena itu, setiap kegiatan pembangunan, rehabilitasi, penataan, ataupun perubahan fasilitas di kawasan tersebut semestinya memiliki perencanaan dan tujuan yang dapat dijelaskan kepada masyarakat.
Sejumlah pertanyaan mendasar patut diajukan kepada Pemerintah Kota Langsa.
Apa sebenarnya jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan di kawasan Taman Bambu Runcing? Apakah rehabilitasi, revitalisasi, pembangunan fasilitas baru, atau sekadar pemeliharaan rutin?
Siapa instansi penanggung jawabnya? Dari mana sumber anggarannya? Berapa nilai kontraknya? Siapa penyedia jasa atau pelaksananya? Dan kapan pekerjaan tersebut ditargetkan selesai?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, keterbukaan justru menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang publik digunakan sesuai peruntukannya.
Keterbukaan Informasi Publik Bukan Sekadar Formalitas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.





