Pasal 9 undang-undang tersebut mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi secara berkala, antara lain informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik serta laporan keuangan.
Sementara itu, Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk informasi mengenai kebijakan berikut dokumen pendukungnya dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.
Apabila kegiatan di Taman Bambu Runcing merupakan pekerjaan pengadaan pemerintah, informasi mengenai paket pekerjaan juga perlu ditelusuri melalui mekanisme pengadaan yang berlaku, termasuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan layanan pengadaan elektronik apabila relevan.
Ketiadaan informasi yang mudah ditemukan masyarakat tentu perlu mendapat penjelasan. Namun, keberadaan terpal atau belum terlihatnya papan proyek saja tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya pelanggaran hukum.
Terlebih lagi, proyek yang berada di ruang publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.
Jangan Sampai Masyarakat Hanya Melihat Hasil, Tanpa Mengetahui Proses dan Biayanya
Pembangunan yang baik bukan hanya dinilai dari keindahan fisik setelah pekerjaan selesai. Proses pengadaan, keterbukaan anggaran, kualitas pekerjaan, dan manfaat bagi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akuntabilitas pembangunan.
Apabila kawasan Taman Bambu Runcing sedang ditata untuk mempercantik wajah Kota Langsa, tujuan tersebut tentu perlu disampaikan secara terbuka.
Namun, publik juga berhak mengetahui apakah kegiatan itu benar-benar menjadi kebutuhan prioritas, bagaimana perencanaannya disusun, dan manfaat apa yang diharapkan setelah pekerjaan rampung.
Pemerintah Kota Langsa melalui organisasi perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kegiatan tersebut, termasuk apakah pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa, melalui swakelola, atau menggunakan mekanisme lainnya.
Sorotan terhadap Taman Bambu Runcing semestinya menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan pengelolaan pembangunan di Kota Langsa.
Pemerintah tidak perlu menunggu persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan untuk menjelaskan kegiatan yang menggunakan fasilitas dan ruang publik.
Publik membutuhkan informasi yang konkret, bukan sekadar pernyataan umum bahwa pembangunan dilakukan demi kepentingan masyarakat.
Sebab, pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan bukan hanya menghasilkan fasilitas yang indah, tetapi juga dilaksanakan melalui proses yang transparan dan dapat diawasi.
Terpal biru mungkin diperlukan untuk menutupi lokasi pekerjaan. Namun, jangan sampai masyarakat juga kesulitan melihat informasi mengenai anggaran, kontraktor, dan pertanggungjawaban proyek di baliknya.(ramad/fadhil/red)





