AtjehUpdate.com, – Langsa | Lsm (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gadjah Puteh secara resmi telah melaporkan manajemen PTPN IV Regional 6 ke Kejaksaan Negeri Langsa. Laporan tersebut disampaikan melalui suratnya yang bernomor 008/LP/Dpp/LSM-GP/III/2025 tertanggal 20 Maret 2025.
Dalam laporannya disampaikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum dan dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan pemupukan. Bahwa proyek tersebut belum selesai dilaksanakan namun pembayaran kontrak atas pekerjaan tersebut telah selesai dibayarkan secara penuh (100%) oleh manajemen PTPN IV.
Iklan
Iklan
Selain daripada itu, Gadjah Puteh juga turut melampirkan data-data dan bukti terkait sebagai bahan pertimbangan oleh pihak kejaksaan.





