Home / Aceh

Selasa, 21 Juli 2020 - 23:09 WIB

Pekerja Galian Jargas Tak Pakai Pelindung Diri, Konsultan Terindikasi Langgar UU K3

AtjehUpdate.com,- LANGSA, Para pekerja galian jaringan gas (jargas) tidak memakai alat pelindung saat melaksanakan pekerjaannya. Kondisi ini sangat membahayakan pekerja dan disinyalir konsultan pengawas abaikan keselamatan mereka.

Pantauan AtjehUpdate.com di lapangan, Selasa (21/7), sejumlah pekerja galian jargas yang sedang menggali lubang tidak memakai pelindung diri. Mereka hanya memakai kaos dan topi sehingga sangat rawan terjadi kecelakan kerja.

Untuk diketahui, proyek pemasangan pipa jargas sambungan rumah di Langsa dikerjakan oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana dan PT Amythas sebagai konsultan pengawas.

Menanggapi hal itu, Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, mengatakan seharusnya pihak perusahaan atau konsultan pengawas memberikan baju pelindung bagi para pekerjanya.

Selain itu dimasa pandemi Covid-19 seharusnya pekerja memakai pelindung diri untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga :  Kementerian Terkait Diminta Pantau Langsung Pengerjaan Jargas di Langsa

“Jangankan topi proyek, baju dan sarung tangan saja tidak ada, bahkan pekerjanya memakai baju kaos saat bekerja,” ujar Sayed seraya menegaskan cara ini sudah tidak mengindahkan Undang-Undang (UU) Keselamatan Kerja.

Sayed mengharapkan pihak perusahaan agar dapat memberikan kenyaman kepada para pekerjanya sesuai UU Keselamatan Kerja.

Safety man harus standby di lokasi pekerjaan untuk memastikan area tersebut clear atau aman, sambil memantau traffic yang ada di area tersebut.

“Seringkali lalulintas menjadi berantakan karena pengaruh lubang tersebut. Harusnya kontraktor pelaksana menyediakan flag man di jalan untuk mengawasi keluar masuk kendaraan yang berpotensi terjadi kecelakaan jika tidak diatur lalulintasnya,”, urainya.

Baca Juga :  Buntut Meninggal 6 Pekerja PETI, Pemilik Lahan Dan Pemodal Telah Berstatus Tersangka

Dijelaskan Sayed, adapun safety sign itu wajib dipasang, sebagaimana yang diatur dalam UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nomor 1 Tahun 1970.
Kelihatan barricade yang dipasang tidak kokoh dan pagar pengamannya tidak kuat. Dan itu harus diutamakan, jikapun cuaca hujan tidak akan putus.

Sayed juga mengingatkan, bahwa pengawas pekerjaan wajib bertanggungjawab jika terjadi resiko terhadapa pekerja dan warga sekitar.

Sementara General Affair PT Adhi Karya, Surya, kepada wartawan mengatakan, alat pelindung dilengkapi khusus sesuai keluhan pekerja.

“Karena tidak bisa maksimal jika harus pakai sepatu,” kata Surya.

Leader Konsultan Pengawas (PMC) PT Amythas Langsa, Yusrizal, mengatakan akan segera menyampaikan hal ini ke pihak pelaksana.(frenk)

Share :

Baca Juga

Aceh

Sidak Komisi II, 30 Ton Beras Tanggap Darurat Aceh Tamiang Diduga Raib!

Aceh

Pj Walikota Langsa Bertemu Deputi II KSP, Ini Pembahasannya

Aceh

Penyidik Polres Langsa Serahkan Dua Tersangka Kasus Akun Bodong ke Jaksa

Aceh

Polres Aceh Tamiang Temukan 2 Pucuk senjata Api

Aceh

DI 2024 Aceh-Lampung Tersambung Jalan Tol, Hemat Waktu 53 Jam

Aceh

Petani Aceh Tamiang Butuh Irigasi

Aceh

KPH III Amankan 9 Ton Arang Bakau Ilegal

Aceh

MMC Kota Langsa Mendukung Muslim, S.H.I, MM Maju Kontestasi PILKADA Aceh