Home / Aceh

Selasa, 21 Juli 2020 - 23:09 WIB

Pekerja Galian Jargas Tak Pakai Pelindung Diri, Konsultan Terindikasi Langgar UU K3

AtjehUpdate.com,- LANGSA, Para pekerja galian jaringan gas (jargas) tidak memakai alat pelindung saat melaksanakan pekerjaannya. Kondisi ini sangat membahayakan pekerja dan disinyalir konsultan pengawas abaikan keselamatan mereka.

Pantauan AtjehUpdate.com di lapangan, Selasa (21/7), sejumlah pekerja galian jargas yang sedang menggali lubang tidak memakai pelindung diri. Mereka hanya memakai kaos dan topi sehingga sangat rawan terjadi kecelakan kerja.

Untuk diketahui, proyek pemasangan pipa jargas sambungan rumah di Langsa dikerjakan oleh PT Adhi Karya selaku pelaksana dan PT Amythas sebagai konsultan pengawas.

Menanggapi hal itu, Direktur LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, mengatakan seharusnya pihak perusahaan atau konsultan pengawas memberikan baju pelindung bagi para pekerjanya.

Selain itu dimasa pandemi Covid-19 seharusnya pekerja memakai pelindung diri untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga :  Buntut Meninggal 6 Pekerja PETI, Pemilik Lahan Dan Pemodal Telah Berstatus Tersangka

“Jangankan topi proyek, baju dan sarung tangan saja tidak ada, bahkan pekerjanya memakai baju kaos saat bekerja,” ujar Sayed seraya menegaskan cara ini sudah tidak mengindahkan Undang-Undang (UU) Keselamatan Kerja.

Sayed mengharapkan pihak perusahaan agar dapat memberikan kenyaman kepada para pekerjanya sesuai UU Keselamatan Kerja.

Safety man harus standby di lokasi pekerjaan untuk memastikan area tersebut clear atau aman, sambil memantau traffic yang ada di area tersebut.

“Seringkali lalulintas menjadi berantakan karena pengaruh lubang tersebut. Harusnya kontraktor pelaksana menyediakan flag man di jalan untuk mengawasi keluar masuk kendaraan yang berpotensi terjadi kecelakaan jika tidak diatur lalulintasnya,”, urainya.

Baca Juga :  Breaking News! Angin Kencang Di Langsa Terbangkan Atap Sebuah Mesjid

Dijelaskan Sayed, adapun safety sign itu wajib dipasang, sebagaimana yang diatur dalam UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nomor 1 Tahun 1970.
Kelihatan barricade yang dipasang tidak kokoh dan pagar pengamannya tidak kuat. Dan itu harus diutamakan, jikapun cuaca hujan tidak akan putus.

Sayed juga mengingatkan, bahwa pengawas pekerjaan wajib bertanggungjawab jika terjadi resiko terhadapa pekerja dan warga sekitar.

Sementara General Affair PT Adhi Karya, Surya, kepada wartawan mengatakan, alat pelindung dilengkapi khusus sesuai keluhan pekerja.

“Karena tidak bisa maksimal jika harus pakai sepatu,” kata Surya.

Leader Konsultan Pengawas (PMC) PT Amythas Langsa, Yusrizal, mengatakan akan segera menyampaikan hal ini ke pihak pelaksana.(frenk)

Share :

Baca Juga

Aceh

Polda Aceh Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Penyebaran Kebohongan Oleh Bea Cukai Langsa

Aceh

Gadjah Puteh Dorong BKPSDM Lakukan Pemutakhiran Data Tenaga Kontrak Kota Langsa

Aceh

Akhirnya Jasad Rangga Ditemukan Mengapung di Sungai 

Aceh

Saprizal, Dinilai oleh Banyak Kalangan Sosok yang Paling Layak Jadi Geuchik PB Seulemak 6 Tahun Kedepan

Aceh

Gadjah Puteh: Kadis PPKP Jangan Beri Pernyataan Menyesatkan

Aceh

Pembunuh Rangga Meninggal

Aceh

Pemko Langsa Tetapkan UMK Rp 3,4 Juta Per Bulan

Aceh

Tim SDM Polri Ambil Data Primer Rekpro di Pulo Aceh