Situasi ini dinilai sebagai kesalahan fatal dalam regulasi dan kebijakan distribusi bantuan, karena rakyat membutuhkan bantuan secara cepat dan tepat, bukan tertahan oleh prosedur yang berlarut-larut, sementara perbaikan infrastruktur jalan juga belum menunjukkan kemajuan berarti.
Melihat besarnya volume kerusakan dan keterbatasan kapasitas pemerintah daerah, Gadjah Puteh secara tegas mendesak Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung. Mereka meminta pengerahan alat berat dalam jumlah besar ke Aceh Tamiang karena alat yang tersedia saat ini dinilai tidak sebanding dengan volume lumpur dan sampah yang harus dibersihkan. Menurut Gadjah Puteh, kondisi ini bersifat darurat dan tidak boleh dibiarkan berlarut hingga rakyat merasa ditinggalkan oleh negara.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada korporasi perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu dan sekitar Aceh Tamiang. Gadjah Puteh menilai perusahaan-perusahaan tersebut seolah tutup mata terhadap bencana yang diduga kuat berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Di saat masyarakat menanggung dampak, perusahaan dinilai tetap “anteng” menikmati keuntungan tanpa menunjukkan tanggung jawab moral maupun materiil yang memadai untuk pemulihan daerah.
Secara spesifik, Gadjah Puteh menyebut dugaan minimnya kontribusi dari perusahaan yang terafiliasi asing, di antaranya PT Mora Niaga Jaya (Malaysia), PT Evans (Inggris), dan PT Socfin (Belgia). Gadjah Puteh menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh hanya mengeruk hasil bumi Aceh Tamiang lalu melepaskan tanggung jawab saat bencana melanda, serta mendesak pemerintah untuk berani menagih tanggung jawab mereka atau mengevaluasi ulang izin operasionalnya.(red)





