AtjehUpdate.com., ACEH TAMIANG – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Kepala Satgas Penanggulangan Bencana atas langkah cepat dan responsif dalam memulihkan roda pemerintahan desa pasca bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, khususnya Aceh.
Kebijakan Mendagri yang menurunkan sebanyak 1.054 Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke desa-desa terdampak, terutama di Aceh Utara dan Aceh Tamiang, dinilai sebagai terobosan strategis dalam menjawab kelumpuhan administrasi pemerintahan di tingkat paling bawah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, sedikitnya terdapat 22 desa yang hilang atau mengalami kerusakan total, sementara ribuan kantor desa lumpuh dan tidak mampu menjalankan fungsi layanan publik secara normal. Dalam konteks ini, kehadiran Praja IPDN dinilai menjadi energi baru bagi pemulihan birokrasi di tingkat tapak.
Namun demikian, LBH KANTARA menegaskan bahwa skala kerusakan dan kompleksitas persoalan pasca bencana tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi atau satu sekolah kedinasan semata. Direktur LBH KANTARA, Ajie Lingga, S.H., menilai perlu adanya keterlibatan yang lebih luas dari sekolah-sekolah kedinasan di bawah kementerian dan lembaga lain agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, merata, dan terintegrasi.
“Kami mengapresiasi kepekaan Mendagri yang melihat langsung kelumpuhan administrasi desa dan meresponsnya dengan mengerahkan Praja IPDN. Namun, bencana sebesar ini tidak bisa ditangani secara sektoral. Kami mendesak agar sekolah kedinasan lain juga ikut turun ke lapangan, seperti PKN STAN di bawah Kementerian Keuangan, Polstat STIS di bawah BPS, Poltekip dan Poltekim di bawah Kementerian Hukum dan HAM, STMKG di bawah BMKG, sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan seperti STTD, STIP, serta politeknik pelayaran dan transportasi lainnya. Termasuk pula Akademi Kepolisian (Akpol) dan Akademi Militer (Akmil) sebagai institusi pencetak aparat negara yang memiliki peran strategis dalam penanganan darurat dan pemulihan pasca bencana,” tegas Ajie.
LBH KANTARA menilai bahwa bencana tidak mengenal sekat kewenangan dan batas institusi. Banjir dan longsor tidak hanya merendam kantor desa, tetapi juga berdampak pada kantor perpajakan, lembaga pemasyarakatan, fasilitas transportasi, sarana pertahanan dan keamanan, data statistik, hingga layanan hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelibatan taruna dan mahasiswa dari berbagai sekolah kedinasan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan kebijakan.





