Tutup Disini
Hukum IslamOpini

Apa yang Dimaksud Delapan Ashnaf dalam Hukum Waris?

5
×

Apa yang Dimaksud Delapan Ashnaf dalam Hukum Waris?

Share this article
Apa yang dimaksud dengan delapan ashnaf

Apa yang dimaksud dengan delapan ashnaf? Delapan ashnaf merupakan istilah dalam hukum waris Islam yang merujuk pada delapan kategori ahli waris. Pemahaman yang tepat mengenai masing-masing kategori ini sangat krusial dalam pembagian harta warisan yang adil dan sesuai syariat. Artikel ini akan mengulas secara mendalam definisi, sejarah, dan penerapan delapan ashnaf dalam hukum Islam, serta perbandingannya dengan sistem hukum waris di budaya lain.

Mari kita telusuri lebih lanjut tentang sistem waris yang kompleks namun terstruktur ini.

Iklan
Iklan

Delapan ashnaf tersebut meliputi berbagai kerabat dekat pewaris, mulai dari pasangan hidup hingga kerabat jauh. Masing-masing kategori memiliki hak waris yang berbeda, bergantung pada hubungan kekerabatan dan kondisi lain yang diatur dalam Al-Quran dan Sunnah. Memahami perbedaan dan karakteristik unik dari setiap ashnaf akan membantu kita memahami bagaimana harta warisan dibagi secara adil dan sesuai dengan hukum Islam.

Pengantar Delapan Ashnaf

Apa yang dimaksud dengan delapan ashnaf

Delapan Ashnaf merupakan klasifikasi delapan jenis harta dalam hukum Islam yang memiliki ketentuan hukum tersendiri terkait zakat. Pemahaman yang tepat tentang masing-masing ashnaf ini sangat penting untuk menjalankan kewajiban zakat dengan benar. Klasifikasi ini telah ada sejak masa Rasulullah SAW dan terus relevan hingga saat ini, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai beberapa detailnya.

Delapan Ashnaf tersebut meliputi berbagai jenis kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim yang telah mencapai nisab dan haulnya. Masing-masing ashnaf memiliki karakteristik dan ketentuan zakat yang spesifik. Pemahaman yang komprehensif tentang delapan ashnaf ini akan membantu umat muslim dalam memenuhi kewajiban zakatnya dengan lebih akurat dan bertanggung jawab.

Definisi Delapan Ashnaf

Berikut adalah definisi singkat dari masing-masing delapan ashnaf:

  1. Uang (Dirham dan Dinar): Mata uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran pada masa Rasulullah SAW. Sekarang dianalogikan dengan uang kertas dan mata uang lainnya.
  2. Emas (Dhahab): Logam mulia berupa emas batangan atau perhiasan yang mencapai nisab.
  3. Perak (Fithrah): Logam mulia berupa perak batangan atau perhiasan yang mencapai nisab.
  4. Ternak (Ibl): Termasuk unta, sapi, kambing, dan domba yang memenuhi syarat nisab dan haul.
  5. Gandum (Habbah): Jenis tanaman pangan seperti gandum, beras, jagung, dan lainnya yang disimpan untuk diperdagangkan atau dikonsumsi sendiri dan mencapai nisab.
  6. Kurma (Tamar): Buah kurma yang disimpan untuk diperdagangkan atau dikonsumsi sendiri dan mencapai nisab.
  7. Kismis (Zabiib): Buah kismis yang disimpan untuk diperdagangkan atau dikonsumsi sendiri dan mencapai nisab.
  8. Hasil Pertambangan: Meliputi emas, perak, dan barang tambang lainnya yang mencapai nisab. Pendapat ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Sejarah Singkat Konsep Delapan Ashnaf

Konsep delapan ashnaf telah ada sejak masa Rasulullah SAW. Ketentuan zakat untuk masing-masing ashnaf ini dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadits. Sejak saat itu, para ulama terus membahas dan menafsirkan ketentuan zakat ini, sehingga terdapat perbedaan pendapat di antara mereka, terutama dalam hal penentuan nisab dan haul, serta jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing ashnaf, khususnya untuk hasil pertambangan dan barang-barang modern lainnya.

Tabel Perbandingan Delapan Ashnaf

Nama Ashnaf Definisi Singkat Contoh
Uang Mata uang yang berlaku Rupiah, Dolar, Euro
Emas Logam mulia Batangan emas, perhiasan emas
Perak Logam mulia Batangan perak, perhiasan perak
Ternak Hewan ternak yang memenuhi syarat Sapi, kambing, unta
Gandum Tanaman pangan Beras, gandum, jagung
Kurma Buah kurma Kurma kering, kurma segar
Kismis Buah kismis Kismis hitam, kismis kuning
Hasil Pertambangan Emas, perak, dan barang tambang lainnya Emas batangan dari tambang, batu mulia

Perbedaan Emas dan Perak

Emas dan perak, meskipun sama-sama logam mulia dan termasuk dalam ashnaf, memiliki perbedaan signifikan dalam nilai dan ketentuan zakatnya. Perbedaan utama terletak pada nisabnya. Nisab emas lebih tinggi daripada nisab perak, sehingga jumlah emas yang harus dimiliki agar wajib dizakatkan juga lebih besar. Selain itu, perbedaan juga terletak pada kadar kemurniannya yang mempengaruhi perhitungan nisab dan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Ilustrasi deskriptif: Bayangkan dua timbangan, satu berisi emas dan satu berisi perak. Timbangan emas jauh lebih berat daripada timbangan perak untuk mencapai nisab yang sama, karena nilai emas jauh lebih tinggi daripada perak. Meskipun sama-sama logam mulia dan wajib dizakatkan, perbedaan nilai ini secara langsung mempengaruhi jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Detail Masing-Masing Ashnaf

Apa yang dimaksud dengan delapan ashnaf

Delapan ashnaf merupakan pengelompokan harta warisan dalam hukum Islam yang memiliki kriteria dan pembagian yang spesifik. Pemahaman yang tepat mengenai masing-masing ashnaf sangat krusial untuk memastikan pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai syariat. Berikut uraian detail mengenai masing-masing ashnaf, perbedaannya, dan karakteristik uniknya.

Ashnaf Dzawi Al-Furud (Ahli Waris Furudh)

Ashnaf dzawi al-furudh adalah ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya secara pasti dalam Al-Quran. Mereka memiliki hak yang tidak bisa dikurangi atau ditambah, kecuali jika terdapat ahli waris lain yang juga termasuk dalam kategori ini. Kriteria keanggotaannya sudah jelas dan tidak perlu dihitung secara rumit.

  • Suami: Berhak atas 1/4 jika istri tidak meninggalkan anak, dan 1/2 jika istri meninggalkan anak.
  • Istri: Berhak atas 1/8 jika suami meninggalkan anak, dan 1/4 jika suami tidak meninggalkan anak.
  • Anak: Membagi harta warisan secara persamaan antara anak laki-laki dan perempuan. Jika hanya anak perempuan, mereka akan mendapatkan seluruh harta warisan setelah dikurangi hak-hak ahli waris lainnya.
  • Ayah: Berhak atas 1/6 jika pewaris meninggalkan anak, dan 1/2 jika pewaris tidak meninggalkan anak.
  • Ibu: Berhak atas 1/6 jika pewaris meninggalkan anak, dan 1/3 jika pewaris tidak meninggalkan anak.

Ashnaf Dzawi Al-Arham (Ahli Waris Ashabah), Apa yang dimaksud dengan delapan ashnaf

Ashnaf dzawi al-arham merupakan ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan secara pasti dalam Al-Quran, melainkan dihitung berdasarkan sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris furudh. Mereka memiliki hak atas sisa harta tersebut, dan pembagiannya bergantung pada hubungan kekerabatan dengan pewaris.

  • Ayah dari pihak ayah (kakek): Berhak atas bagian jika tidak ada ayah kandung.
  • Ayah dari pihak ibu (kakek dari ibu): Berhak atas bagian jika tidak ada ayah kandung dan kakek dari pihak ayah.
  • Saudara laki-laki: Berhak atas bagian jika tidak ada anak.
  • Saudara perempuan: Berhak atas bagian jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.
  • Paman dari pihak ayah: Berhak atas bagian jika tidak ada ayah, kakek, saudara laki-laki.
  • Paman dari pihak ibu: Berhak atas bagian jika tidak ada ayah, kakek, saudara laki-laki, dan paman dari pihak ayah.

Ashnaf As-Shahabah (Ahli Waris yang Berhak atas Sisa Harta)

Ashnaf as-shahabah adalah ahli waris yang mendapatkan bagian dari sisa harta warisan setelah ahli waris furudh dan ashabah mendapatkan bagiannya. Mereka biasanya merupakan kerabat jauh yang tidak memiliki bagian tetap dalam pembagian warisan.

Perbedaan Ashnaf

Perbedaan signifikan antara ashnaf terletak pada cara penentuan bagiannya. Dzawi al-furudh memiliki bagian yang telah ditentukan secara pasti, sedangkan dzawi al-arham dan as-shahabah bagiannya dihitung berdasarkan sisa harta warisan. Karakteristik unik setiap ashnaf terletak pada hubungan kekerabatannya dengan pewaris dan urutan penerimaan bagiannya.

Ciri khas Ashnaf Dzawi al-Furudh adalah bagiannya yang tetap dan telah ditentukan dalam Al-Quran. Ashnaf Dzawi al-Arham dihitung dari sisa harta setelah furudh, dan Ashnaf As-Shahabah mendapatkan sisa harta setelah furudh dan arham.

Contoh Kasus Nyata

Misalnya, seorang ayah meninggal dan meninggalkan istri, dua anak perempuan, dan seorang ibu. Istri berhak atas 1/4, anak perempuan membagi 2/3 sisanya, dan ibu berhak atas 1/6 dari sisa harta setelah dikurangi bagian istri dan anak-anak. Ini adalah contoh gabungan dari dzawi al-furudh (istri, anak, ibu). Jika ada saudara laki-laki, ia termasuk dzawi al-arham dan akan mendapatkan bagian dari sisa harta setelah bagian furudh dikurangi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

free web page hit counter