Oleh : Said Zahirsyah Almahdaly Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh
AtjehUpdate.com., Jakarta – LSM Gadjah Puteh menilai kemunculan kembali nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pusaran perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus dibaca secara serius dan mendalam. Sebab, dari sejumlah pemberitaan Tempo yang beredar, nama Ahmad Dedi bukan baru sekali muncul dalam isu sensitif kepabeanan.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah Almahdaly, mengatakan publik tidak boleh melihat pemeriksaan Ahmad Dedi oleh KPK pada Mei 2026 sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Menurutnya, jejak pemberitaan lama menunjukkan bahwa nama Ahmad Dedi telah lama dikaitkan dengan isu pelayanan impor, dugaan rekening tak wajar, dugaan aliran dana dari importir, hingga dugaan jaringan perantara.
“Ini bukan nama baru yang tiba-tiba muncul. Dalam pemberitaan Tempo, jejak Ahmad Dedi di dunia kepabeanan sudah panjang. Dari Marunda, Malang, sampai kembali muncul dalam perkara suap impor Blueray Cargo. Maka publik wajar bertanya, mengapa nama yang berulang kali muncul dalam isu sensitif Bea Cukai tetap bisa bertahan begitu lama,” ujar Said.
Berdasarkan pemberitaan Tempo tahun 2017 berjudul Rekening Misterius Pejabat Pabean, Ahmad Dedi disebut pernah menjadi sorotan karena dugaan transaksi tak wajar pada periode 2012–2015, saat ia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda, Jakarta Utara. Marunda sendiri disebut sebagai salah satu pintu masuk barang impor ke Jakarta.
Menurut Said, posisi itu penting karena berkaitan langsung dengan pelayanan impor. Karena itu, dugaan rekening tak wajar yang muncul pada periode tersebut tidak boleh dibaca sebagai isu administratif biasa.
“Kalau dugaan rekening tak wajar muncul ketika seseorang berada di pos strategis pelayanan impor, maka pertanyaannya bukan hanya soal uang. Pertanyaannya adalah apakah ada hubungan antara jabatan, importir, fasilitas pelayanan, dan aliran dana,” kata Said.
Dalam pemberitaan yang sama, disebut pula adanya dugaan aliran dana melalui sejumlah nama dan perusahaan, termasuk Sugianto, Windy Rianing Praptiwi, Elida Hanum Lubis, Muhammad Dimyath, serta PT Prakarsa 81. Ada pula narasi mengenai rekening pihak-pihak terkait yang disebut menampung dana puluhan miliar rupiah dari importir.
Said menegaskan, pihaknya tetap menghormati bantahan Ahmad Dedi yang menyatakan tidak menerima uang, tidak mengenal pihak-pihak tertentu, serta tidak memiliki hubungan dengan PT Prakarsa 81. Namun menurutnya, bantahan tersebut tidak otomatis menghapus kewajiban negara untuk membuka secara terang pola relasi yang disebut dalam pemberitaan.
“Bantahan adalah hak. Tapi ketika nama, rekening, perusahaan, keluarga, perantara, dan importir muncul dalam satu rangkaian cerita yang panjang, negara tidak boleh berhenti hanya pada bantahan. Harus dibuka: siapa setor ke siapa, uangnya untuk apa, dan apakah ada kaitan dengan pelayanan impor,” ujarnya.
Gadjah Puteh juga menyoroti pemberitaan Tempo lainnya berjudul Tugas Luar Angkatan Keenam. Dalam artikel itu, Ahmad Dedi disebut pernah “diparkir” ke Malang agar tidak lagi berhubungan dengan pelayanan impor. Saat itu, ia menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jawa Timur II yang disebut tidak menangani langsung layanan impor barang.
Menurut Said, istilah “diparkir” menunjukkan bahwa sejak lama ada kesadaran internal mengenai problem yang berkaitan dengan posisi Ahmad Dedi. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa langkah yang muncul seolah hanya pemindahan administratif, bukan pembongkaran menyeluruh terhadap dugaan jaringan dan pola relasi importir.
“Kalau benar pernah diparkir agar tidak lagi bersentuhan dengan pelayanan impor, itu artinya sistem sudah mencium bau persoalan. Tapi mengapa tidak dibongkar sampai akar? Mengapa hanya dipindahkan? Siapa yang selama ini melindungi pola seperti ini?” kata Said.
Nama Ahmad Dedi kembali mencuat dalam pemberitaan Tempo tahun 2026 terkait perkara Blueray Cargo. Dalam sidang bos PT Blueray Cargo, John Field, nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan inisial “D” dalam catatan keuangan. Dalam pemberitaan itu, jaksa KPK menyinggung catatan “Pak D 5 miliar” dan keterangan soal dugaan tambahan Rp30 miliar yang dikaitkan dengan pembayaran Rp5 miliar per bulan selama enam bulan.





