Oleh: Said Zahirsyah Almahdaly, Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh
AtjehUpdate.com., Bangka Belitung – Kasus penahanan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang berangkat dari Pangkalpinang menuju Singapura dan kemudian dihentikan di wilayah Batam seharusnya tidak lagi dipandang sebagai sekadar sengketa antara perusahaan dengan aparat penegak hukum.
Di balik perdebatan mengenai logam tanah jarang, pasir jarang, ilmenit, radioaktif, hingga dokumen ekspor, terdapat satu pertanyaan yang jauh lebih penting:
Jika seluruh dokumen ekspor telah dinyatakan lengkap dan sah oleh negara, mengapa kapal tersebut masih ditangkap?
Pertanyaan ini menjadi krusial karena hingga hari ini publik disuguhkan dua narasi yang saling bertolak belakang.
Di satu sisi, Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan bahwa muatan ekspor PT PMM telah memenuhi ketentuan. Hasil pengujian laboratorium dari Sucofindo disebut menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen sehingga memenuhi syarat ekspor. Berdasarkan hasil tersebut diterbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan kemudian Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Artinya, dari sudut pandang kepabeanan, barang tersebut telah melalui seluruh tahapan administrasi dan dianggap layak keluar dari wilayah Indonesia.
Bahkan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang secara terbuka menyatakan tidak memahami alasan penindakan yang dilakukan di Batam karena menurutnya seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Namun pada saat yang sama, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan Agung justru menyampaikan narasi yang sangat berbeda.
Satgas PKH menyebut adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dengan isi fisik barang, indikasi adanya komoditas yang dilarang dalam tata niaga ekspor, hingga kemungkinan adanya tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana korupsi.
Pertanyaannya menjadi sederhana.
Bagaimana mungkin satu barang yang telah memperoleh persetujuan ekspor resmi dari negara justru kemudian diduga mengandung pelanggaran serius oleh aparat negara yang lain?
Di sinilah letak persoalan yang menurut LSM Gadjah Puteh harus dijawab secara terang benderang.
Apabila Bea Cukai benar, maka publik berhak mengetahui dasar hukum dan dasar teknis penindakan yang dilakukan Satgas PKH.
Namun apabila Satgas PKH benar, maka publik juga berhak mengetahui bagaimana dokumen ekspor tersebut dapat diterbitkan sejak awal.
Karena dalam sistem kepabeanan modern, penerbitan PEB dan NPE bukanlah tindakan administratif biasa.
PEB dan NPE merupakan bentuk pernyataan negara bahwa barang yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang diekspor, maka persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada perusahaan semata.
Pertanyaan publik akan bergerak lebih jauh:
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menguji?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Siapa yang memastikan bahwa barang yang keluar dari Indonesia benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor?
Dalam konteks inilah dugaan customs fraud menjadi relevan untuk dibahas.





