AtjehUpdate.com, |Langsa – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini mempertegas langkah hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai. Di tengah kepastian hukum ini, LSM Gadjah Puteh mengalihkan sorotan publik pada dugaan pelanggaran serupa di Bea Cukai Langsa yang hingga kini belum mendapatkan tindakan tegas.
Kasasi yang ditolak MA pada 24 Oktober 2024 dengan nomor 6716 K/PID.SUS/2024 memutuskan bahwa hukuman terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar tetap 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman tambahan enam bulan penjara akan diberlakukan. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto bersama anggota Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Putusan ini menjadi bukti ketegasan hukum terhadap tindak pidana korupsi di instansi negara.
Kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar bermula dari viralnya gaya hidup mewah yang ditampilkan di media sosial, yang kemudian memicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya dugaan gratifikasi sebesar Rp 58 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai aset yang disita mencapai Rp 76 miliar.
Langkah tegas yang diambil terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk LSM Gadjah Puteh. Namun, Direktur Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, mempertanyakan mengapa kasus dugaan pelanggaran di Bea Cukai Langsa belum mendapatkan perhatian serupa. Menurutnya, distribusi rokok ilegal yang marak di wilayah Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan kemungkinan adanya keterlibatan oknum di Bea Cukai Langsa.





