Sayed menegaskan bahwa pelanggaran di Bea Cukai Langsa tidak bisa diabaikan, mengingat dampaknya yang luas terhadap penerimaan negara dan kepercayaan masyarakat. “Kami menghormati langkah tegas dalam kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar, tetapi kami juga bertanya: kapan giliran Bea Cukai Langsa? Dugaan pelanggaran di sana sudah lama mencuat, namun hingga kini belum ada tindakan nyata,” ujarnya.
Dalam upaya mendukung penegakan hukum, Gadjah Puteh menyatakan kesediaannya untuk menjadi bagian dari tim yang mengungkap pelanggaran di wilayah Bea Cukai Langsa jika diberikan kewenangan lebih. Menurut Sayed, langkah ini penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak memihak. “Kami siap membantu mengungkap pelanggaran, asalkan ada komitmen serius dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke akarnya,” tambahnya.
Kasus eks Kepala Bea Cukai Makassar menunjukkan bahwa tidak ada pejabat publik yang kebal hukum. Namun, Gadjah Puteh menegaskan bahwa upaya serupa harus dilakukan di semua wilayah, termasuk Langsa. Kegagalan untuk mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran di Bea Cukai Langsa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Publik kini menantikan langkah nyata untuk mengusut dugaan pelanggaran di Bea Cukai Langsa. Jika penegakan hukum ingin dipandang serius, maka tindakan terhadap kasus-kasus serupa harus dilakukan tanpa pandang bulu, memastikan keadilan ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia.(red)





