AtjehUpdate.com, | Aceh Tamiang – Mahkamah Agung (MA) RI telah memastikan pasangan calon independen Hamdan Sati dan Febriadi tidak lolos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan keputusan ini, Pilkada Aceh Tamiang akan berlangsung dengan pasangan calon nomor urut satu melawan kotak kosong.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 825 K/TUN/PILKADA/2024 mengabulkan permohonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. Dalam amar putusan, MA menyatakan, “Gugatan tidak diterima,” sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sempat memenangkan gugatan pasangan independen tersebut. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, dengan dua anggota majelis Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Dr. H. Yosran, serta Panitera Pengganti Febby Fajrurrahman.
Proses kasasi ini dilakukan oleh KIP Aceh Tamiang setelah berkonsultasi dengan KIP Provinsi Aceh dan KPU RI. Sebelumnya, PTTUN Medan pada 4 November 2024 memenangkan gugatan yang diajukan oleh Hamdan Sati-Febriadi. Namun, KIP Aceh Tamiang mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke MA.





