Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

MA Pastikan Hamdan Sati-Febriadi Tak Lolos, Pilkada Aceh Tamiang Melawan Kotak Kosong

236
×

MA Pastikan Hamdan Sati-Febriadi Tak Lolos, Pilkada Aceh Tamiang Melawan Kotak Kosong

Sebarkan artikel ini
Putusan Mahkamah Agung tentang gugatan Hamdan Sati-Febriadi pada Pilkada Aceh Tamiang 2024, MA menolak gugatan, Pilkada melawan kotak kosong
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pasangan calon independen Hamdan Sati dan Febriadi dalam sengketa Pilkada Aceh Tamiang, memastikan pasangan calon nomor satu melawan kotak kosong

AtjehUpdate.com, | Aceh Tamiang – Mahkamah Agung (MA) RI telah memastikan pasangan calon independen Hamdan Sati dan Febriadi tidak lolos dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan keputusan ini, Pilkada Aceh Tamiang akan berlangsung dengan pasangan calon nomor urut satu melawan kotak kosong.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 825 K/TUN/PILKADA/2024 mengabulkan permohonan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang. Dalam amar putusan, MA menyatakan, “Gugatan tidak diterima,” sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sempat memenangkan gugatan pasangan independen tersebut. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai Dr. H. Irfan Fachruddin, dengan dua anggota majelis Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Dr. H. Yosran, serta Panitera Pengganti Febby Fajrurrahman.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Proses kasasi ini dilakukan oleh KIP Aceh Tamiang setelah berkonsultasi dengan KIP Provinsi Aceh dan KPU RI. Sebelumnya, PTTUN Medan pada 4 November 2024 memenangkan gugatan yang diajukan oleh Hamdan Sati-Febriadi. Namun, KIP Aceh Tamiang mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses