Tutup Disini
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Birokrasi Pemko Langsa Diduga Diobrak-abrik, Pengangkatan Pejabat Dipertanyakan, ASN Ditekan Absensi 4 Kali Sehari!

2
×

Birokrasi Pemko Langsa Diduga Diobrak-abrik, Pengangkatan Pejabat Dipertanyakan, ASN Ditekan Absensi 4 Kali Sehari!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi satire pegawai Pemerintah Kota Langsa yang menggambarkan menurunnya semangat kerja ASN dan PPPK di tengah sorotan kebijakan Wali Kota Jeffry Sentana terkait mutasi dan pencopotan pejabat, dugaan pengabaian prosedur pengangkatan jabatan, serta penerapan absensi empat kali sehari.
Birokrasi Pemko Langsa menjadi sorotan. Kebijakan bongkar pasang jabatan, dugaan pengangkatan pejabat tanpa mekanisme pertimbangan kepegawaian yang semestinya, serta kewajiban absensi empat kali sehari menuai kritik. Ilustrasi satire bertuliskan "Kerja Enggak Harus Semangat Lagi, yang Penting Berangkat!" menjadi simbol keprihatinan terhadap kondisi aparatur di bawah kepemimpinan Wali Kota Jeffry Sentana.

Redaksional

AtjehUpdate.com,- LANGSA | Di tengah tuntutan peningkatan disiplin dan kinerja aparatur pemerintahan, kebijakan Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, justru menuai sorotan. Sejumlah langkah dalam penataan birokrasi dinilai perlu dievaluasi karena berpotensi menciptakan ketidaknyamanan, ketidakpastian karier, hingga tekanan psikologis terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Iklan
ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Mulai dari kebijakan bongkar pasang jabatan, pencopotan pejabat yang dipertanyakan dasar dan prosedurnya, hingga penerapan absensi empat kali sehari, menjadi sederet persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
Ironisnya, di tengah besarnya tuntutan terhadap kedisiplinan dan produktivitas pegawai, perhatian terhadap kesejahteraan, kenyamanan bekerja, serta kepastian jenjang karier aparatur justru dipertanyakan.

Situasi tersebut seolah tergambar dalam sebuah ilustrasi satire yang beredar dengan tulisan:
“Pegawai Pemko Langsa udah di tahap kerja enggak harus semangat lagi, yang penting berangkat!!”
Kalimat sederhana yang dibalut humor itu menyimpan kritik sosial cukup tajam. Sebuah sindiran terhadap kondisi birokrasi yang dikhawatirkan semakin kehilangan semangat pengabdian akibat kebijakan pimpinan yang dianggap lebih menonjolkan tuntutan daripada penghargaan.

Bongkar Pasang Jabatan, Birokrasi Jangan Dijadikan Arena Kekuasaan

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Salah satu persoalan yang paling mengundang perhatian adalah kebijakan penataan jabatan di lingkungan Pemko Langsa.

Sejak Jeffry Sentana memimpin Kota Langsa, berbagai kebijakan mutasi, rotasi, dan pergantian pejabat menjadi sorotan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas.

Setiap keputusan kepegawaian wajib berlandaskan sistem merit, kebutuhan organisasi, kompetensi, evaluasi kinerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan birokrasi bukan hadiah bagi mereka yang dianggap dekat dengan kekuasaan. Sebaliknya, pencopotan jabatan juga tidak boleh dijadikan hukuman bagi aparatur hanya karena dianggap tidak sejalan dengan kehendak pimpinan.

Apabila pergantian pejabat dilakukan tanpa alasan objektif dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip profesionalitas ASN.

Karena itu, munculnya persepsi bahwa penataan jabatan di Pemko Langsa sarat kepentingan pribadi, emosi, bahkan dugaan dendam politik, merupakan persoalan serius yang perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen dan dasar pengambilan keputusan.

Persepsi tersebut tentu tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta. Namun, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap keputusan kepegawaian dapat diuji secara administratif dan hukum.

Dugaan Pengangkatan Pejabat Tanpa Pertimbangan Baperjakat, Sistem Merit ASN Pemko Langsa Dipertanyakan

Persoalan lain yang tidak kalah serius dalam tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Langsa adalah munculnya dugaan bahwa sejumlah pengangkatan dan penempatan pejabat pada jabatan tertentu dilakukan tanpa melalui mekanisme pertimbangan kepegawaian yang semestinya.

Penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Langsa diduga kuat tidak melalui pembahasan dan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), atau mekanisme penilaian kepegawaian yang berlaku saat ini.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kebijakan bongkar pasang jabatan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan, transparansi pengambilan keputusan, dan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Perlu diketahui, mekanisme pengangkatan pejabat saat ini telah mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi ASN. Karena itu, keberadaan dan kewajiban pelibatan Baperjakat harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis jabatan. Tidak dilibatkannya Baperjakat tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum.

Namun, setiap pengangkatan pejabat tetap harus memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan mendasarnya, apakah setiap pejabat yang diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan pada masa kepemimpinan Jeffry Sentana benar-benar telah melalui proses penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan?

Ataukah penempatan jabatan justru lebih banyak ditentukan berdasarkan pertimbangan subjektif pimpinan?
Jika keputusan penempatan pejabat tidak didukung dokumen evaluasi, analisis kompetensi, serta pertimbangan kepegawaian yang diwajibkan, maka legalitas prosedural keputusan tersebut patut dipersoalkan.

Terlebih apabila terdapat pejabat yang dicopot tanpa alasan administratif yang jelas, sementara penggantinya ditempatkan tanpa proses penilaian yang transparan.

Jangan sampai jabatan strategis di lingkungan Pemko Langsa berubah menjadi ruang eksperimen kekuasaan, tempat seseorang bisa diangkat karena dianggap dekat dan disingkirkan hanya karena dinilai tidak sejalan.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit dan profesionalitas sebagai prinsip penting dalam pengelolaan aparatur.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan pejabat pemerintahan menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat, dan instansi pengawas terkait perlu didorong untuk menelaah proses mutasi, rotasi, promosi, serta pemberhentian pejabat di lingkungan Pemko Langsa.

Penelaahan tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan kepegawaian telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku, termasuk persetujuan atau pertimbangan teknis instansi berwenang apabila diwajibkan.

Pemko Langsa juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penilaian yang digunakan dalam setiap pengangkatan pejabat.
Sebab, apabila dugaan pengabaian prosedur tersebut benar terjadi, bukan hanya kredibilitas kepemimpinan yang dipertaruhkan, melainkan juga kepastian hukum dan profesionalitas birokrasi Kota Langsa.

Dugaan Pengangkatan Pejabat Tanpa Pertimbangan Baperjakat, Sistem Merit ASN Pemko Langsa Dipertanyakan

Persoalan lain yang tidak kalah serius dalam tata kelola birokrasi Pemerintah Kota Langsa adalah munculnya dugaan bahwa sejumlah pengangkatan dan penempatan pejabat pada jabatan tertentu dilakukan tanpa melalui mekanisme pertimbangan kepegawaian yang semestinya.

Penempatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Langsa diduga kuat tidak melalui pembahasan dan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), atau mekanisme penilaian kepegawaian yang berlaku saat ini.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar kebijakan bongkar pasang jabatan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap prosedur administrasi pemerintahan, transparansi pengambilan keputusan, dan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

Perlu diketahui, mekanisme pengangkatan pejabat saat ini telah mengalami perubahan seiring perkembangan regulasi ASN. Karena itu, keberadaan dan kewajiban pelibatan Baperjakat harus dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing jenis jabatan. Tidak dilibatkannya Baperjakat tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran hukum.

Namun, setiap pengangkatan pejabat tetap harus memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak, integritas, dan prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan mendasarnya, apakah setiap pejabat yang diangkat, dipindahkan, atau diberhentikan pada masa kepemimpinan Jeffry Sentana benar-benar telah melalui proses penilaian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan?

Ataukah penempatan jabatan justru lebih banyak ditentukan berdasarkan pertimbangan subjektif pimpinan?
Jika keputusan penempatan pejabat tidak didukung dokumen evaluasi, analisis kompetensi, serta pertimbangan kepegawaian yang diwajibkan, maka legalitas prosedural keputusan tersebut patut dipersoalkan.

Terlebih apabila terdapat pejabat yang dicopot tanpa alasan administratif yang jelas, sementara penggantinya ditempatkan tanpa proses penilaian yang transparan.

Jangan sampai jabatan strategis di lingkungan Pemko Langsa berubah menjadi ruang eksperimen kekuasaan, tempat seseorang bisa diangkat karena dianggap dekat dan disingkirkan hanya karena dinilai tidak sejalan.

Wali Kota Langsa Jeffry Sentana selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan sistem merit dan profesionalitas sebagai prinsip penting dalam pengelolaan aparatur.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan pejabat pemerintahan menggunakan kewenangannya sesuai hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Inspektorat, dan instansi pengawas terkait perlu didorong untuk menelaah proses mutasi, rotasi, promosi, serta pemberhentian pejabat di lingkungan Pemko Langsa.

Penelaahan tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan kepegawaian telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku, termasuk persetujuan atau pertimbangan teknis instansi berwenang apabila diwajibkan.

Pemko Langsa juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penilaian yang digunakan dalam setiap pengangkatan pejabat.
Sebab, apabila dugaan pengabaian prosedur tersebut benar terjadi, bukan hanya kredibilitas kepemimpinan yang dipertaruhkan, melainkan juga kepastian hukum dan profesionalitas birokrasi Kota Langsa.

Birokrasi bukan milik pribadi wali kota. Jabatan ASN bukan hadiah politik, dan pencopotan pejabat bukan instrumen untuk melampiaskan ketidaksukaan.
Kepala daerah boleh memiliki kewenangan menentukan pejabat, tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata kehendak pribadi.

Jika aturan kepegawaian saja dapat diabaikan, bagaimana masyarakat bisa berharap pemerintahan dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum?

Absensi Empat Kali Sehari, Disiplin atau Sekadar Memperumit Pegawai?

Persoalan lain yang patut disoroti adalah informasi mengenai penerapan kewajiban absensi sebanyak empat kali dalam sehari bagi pegawai dan PPPK di lingkungan Pemko Langsa.

Kebijakan tersebut, apabila benar diterapkan secara menyeluruh, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan relevansinya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebab, kedisiplinan aparatur tidak semestinya hanya diukur dari seberapa sering pegawai melakukan absensi.

Apakah pegawai yang melakukan absensi empat kali sehari otomatis lebih produktif daripada pegawai yang melakukan absensi dua kali sehari?

Apakah frekuensi absensi yang lebih banyak menjamin pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, berkualitas, dan profesional?

Ataukah kebijakan tersebut justru menambah beban administratif yang tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan kinerja?

Pengawasan kehadiran tentu penting untuk mencegah pelanggaran disiplin. Namun, pengawasan idealnya tetap proporsional, berbasis kebutuhan organisasi, dan tidak mengorbankan efektivitas pelaksanaan tugas.

ⓘ Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses