Terlebih bagi pegawai yang memiliki tugas lapangan, pelayanan langsung kepada masyarakat, ataupun tanggung jawab pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi.
Pemko Langsa perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, pengecualian bagi petugas lapangan, serta hasil evaluasi kebijakan absensi empat kali sehari tersebut.
Jangan sampai pemerintah lebih sibuk menghitung berapa kali pegawai menempelkan jari pada mesin absensi daripada menghitung berapa banyak persoalan rakyat yang berhasil diselesaikan.
Birokrasi bukan milik pribadi wali kota.
Jabatan ASN bukan hadiah politik, dan pencopotan pejabat bukan instrumen untuk melampiaskan ketidaksukaan.
Kepala daerah boleh memiliki kewenangan menentukan pejabat, tetapi kewenangan itu harus dijalankan berdasarkan hukum, bukan semata-mata kehendak pribadi.
Jika aturan kepegawaian saja dapat diabaikan, bagaimana masyarakat bisa berharap pemerintahan dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum?
Absensi Empat Kali Sehari, Disiplin atau Sekadar Memperumit Pegawai?
Persoalan lain yang patut disoroti adalah informasi mengenai penerapan kewajiban absensi sebanyak empat kali dalam sehari bagi pegawai dan PPPK di lingkungan Pemko Langsa.
Kebijakan tersebut, apabila benar diterapkan secara menyeluruh, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan relevansinya terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebab, kedisiplinan aparatur tidak semestinya hanya diukur dari seberapa sering pegawai melakukan absensi.
Apakah pegawai yang melakukan absensi empat kali sehari otomatis lebih produktif daripada pegawai yang melakukan absensi dua kali sehari?
Apakah frekuensi absensi yang lebih banyak menjamin pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, berkualitas, dan profesional?
Ataukah kebijakan tersebut justru menambah beban administratif yang tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan kinerja?
Pengawasan kehadiran tentu penting untuk mencegah pelanggaran disiplin. Namun, pengawasan idealnya tetap proporsional, berbasis kebutuhan organisasi, dan tidak mengorbankan efektivitas pelaksanaan tugas.
Terlebih bagi pegawai yang memiliki tugas lapangan, pelayanan langsung kepada masyarakat, ataupun tanggung jawab pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi.
Pemko Langsa perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, pengecualian bagi petugas lapangan, serta hasil evaluasi kebijakan absensi empat kali sehari tersebut.
Jangan sampai pemerintah lebih sibuk menghitung berapa kali pegawai menempelkan jari pada mesin absensi daripada menghitung berapa banyak persoalan rakyat yang berhasil diselesaikan.
Dituntut Bekerja Maksimal, Bagaimana dengan Kesejahteraan?
Kedisiplinan pegawai merupakan kebutuhan mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, kedisiplinan juga harus diimbangi dengan sistem penghargaan, pembinaan, dan kesejahteraan yang memadai.
ASN dan PPPK bukan sekadar tenaga administratif yang dituntut hadir setiap hari tanpa mempertimbangkan kondisi dan beban tanggung jawabnya.
Mereka juga manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan ekonomi, tekanan pekerjaan, dan harapan terhadap masa depan karier.
Kepemimpinan yang baik tidak cukup hanya mengeluarkan instruksi, memperketat pengawasan, atau menjatuhkan sanksi.
Seorang kepala daerah juga dituntut mampu membangun motivasi, menciptakan rasa aman dalam bekerja, memberikan penghargaan terhadap prestasi, serta memastikan pembagian beban kerja berlangsung secara adil.
Karena itu, Pemko Langsa perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur, termasuk evaluasi beban kerja, dukungan operasional, dan penghargaan terhadap pegawai berprestasi.
Jangan hanya menuntut loyalitas tanpa membangun kepercayaan. Jangan hanya menagih kedisiplinan tanpa memperhatikan kesejahteraan. Dan jangan menuntut pengabdian maksimal apabila lingkungan kerja justru dipenuhi ketidakpastian.
Kepala Daerah Bukan Pemilik Birokrasi
Secara hukum, pengelolaan ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya profesionalitas, sistem merit, dan penyelenggaraan manajemen ASN yang bebas dari intervensi politik yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur penggunaan kewenangan pejabat pemerintahan berdasarkan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dengan demikian, kewenangan wali kota dalam mengangkat, memindahkan, maupun memberhentikan pejabat harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan keputusan kepegawaian yang tidak memenuhi persyaratan administratif, mengabaikan prosedur, atau mengandung penyalahgunaan wewenang, keputusan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme pengawasan dan upaya hukum sesuai ketentuan.
Bahkan, khusus untuk jabatan tertentu yang memerlukan persetujuan instansi pemerintah pusat, kepala daerah wajib memenuhi prosedur tersebut sebelum mengambil keputusan.
Karena itu, penataan birokrasi Pemko Langsa seharusnya tidak hanya dinilai dari banyaknya pejabat yang diganti, melainkan dari sejauh mana perubahan tersebut mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Birokrasi adalah instrumen negara untuk melayani rakyat, bukan instrumen kekuasaan untuk menunjukkan siapa yang paling berkuasa.
Jangan Sampai Pegawai Berangkat Kerja Hanya untuk Menghindari Hukuman
Persoalan yang tidak kalah penting adalah dampak psikologis kebijakan kepemimpinan terhadap motivasi aparatur.
Lingkungan kerja yang sehat semestinya membuat pegawai datang dengan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik.
Sebaliknya, apabila pegawai bekerja dalam suasana ketakutan terhadap mutasi, pencopotan jabatan, atau sanksi administratif yang tidak jelas dasar penerapannya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi dan produktivitas.
Dalam jangka panjang, birokrasi yang kehilangan semangat kerja dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
Pegawai mungkin tetap hadir tepat waktu, memenuhi kewajiban absensi, dan menjalankan perintah pimpinan.
Namun, kehadiran secara fisik belum tentu mencerminkan keterlibatan dan semangat kerja yang optimal.
Di sinilah kritik dalam gambar satire tersebut menjadi relevan.
“Kerja enggak harus semangat lagi, yang penting berangkat!”
Kalimat itu seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemimpin, bukan dianggap sekadar lelucon.
Sebab, ketika aparatur mulai memandang pekerjaan hanya sebagai kewajiban untuk menghindari hukuman, ada persoalan motivasi dan kepemimpinan yang patut dievaluasi.
Jeffry Sentana Perlu Mengevaluasi Gaya Kepemimpinan
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penataan birokrasi, sistem pengawasan kehadiran, dan pembinaan pegawai.
Kepemimpinan yang tegas memang diperlukan. Namun, ketegasan harus dibedakan dari tindakan sewenang-wenang.
Ketegasan lahir dari aturan yang jelas, konsistensi, keadilan, serta keberanian mengambil keputusan berdasarkan kepentingan organisasi.
Sementara itu, kebijakan yang dipersepsikan lahir dari emosi, kepentingan pribadi, atau pertimbangan subjektif justru berisiko merusak kepercayaan aparatur terhadap pimpinan.
Karena itu, berbagai dugaan dan keluhan mengenai pengelolaan birokrasi Pemko Langsa perlu ditelusuri secara objektif, termasuk dengan memeriksa dokumen mutasi, keputusan pemberhentian, serta dasar hukum kebijakan absensi.
Pemerintah Kota Langsa juga perlu membuka ruang komunikasi yang sehat dengan para ASN dan PPPK agar setiap kebijakan dapat dievaluasi berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Seorang wali kota boleh berganti setiap lima tahun, tetapi birokrasi pemerintahan harus tetap berdiri profesional melampaui pergantian kekuasaan.
Jangan sampai pergantian kepala daerah justru membuat sistem birokrasi kehilangan stabilitas, profesionalitas, dan independensinya.
Pada akhirnya, keberhasilan seorang kepala daerah bukan diukur dari seberapa banyak pejabat yang berhasil dicopot, seberapa sering pegawai diwajibkan melakukan absensi, atau seberapa keras instruksi yang dikeluarkan.
Keberhasilan kepemimpinan justru tercermin dari kemampuannya membangun aparatur yang profesional, sejahtera, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sebab, pegawai yang bekerja karena takut mungkin akan patuh. Namun, pegawai yang bekerja karena dihargai akan memberikan pengabdian yang jauh lebih bermakna.
Dan jika suatu hari pegawai Pemko Langsa benar-benar kehilangan semangat bekerja hingga hanya berpikir “yang penting berangkat”, maka pertanyaan terbesarnya bukan lagi tentang kedisiplinan pegawai.
Melainkan, apa yang sebenarnya sedang terjadi dengan kepemimpinan dan tata kelola birokrasi Kota Langsa?(redaksi)





