AtjehUpdate.com,- LANGSA |Pemerintah Kota Langsa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa memberikan klarifikasi atas pemberitaan AtjehUpdate.com mengenai keberadaan atribut Indomaret yang sempat ditancapkan di depan Pendopo Wali Kota Langsa, yang diterima redaksi pada Rabu (22/07/2026).
Dalam klarifikasi resmi yang disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Hafriniza, SE, tidak dibantah bahwa plang nama Indomaret tersebut memang pernah terpasang di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa atribut itu telah ditertibkan karena dipasang pada tempat yang dilarang.
Menurut Hafriniza, penertiban dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Satpol PP dalam menegakkan qanun dan menjaga ketertiban umum tanpa membedakan siapa pun pihak yang melakukan pelanggaran.
“Dalam proses penegakan hukum atau penertiban umum, kami dari Satpol PP pasti akan melakukan penertiban tanpa pandang bulu siapa pun pemiliknya,” ujarnya.
Satpol PP juga membantah anggapan bahwa institusinya melakukan penegakan aturan secara tebang pilih. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ketertiban umum akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku.





