AtjehUpdate.com., Jakarta – Polemik perebutan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik akhir. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). Hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya sempat diklaim sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.
“Berdasarkan dokumen dan data pendukung yang dimiliki pemerintah, Presiden telah memutuskan bahwa secara administratif, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo.





