Helmi menambahkan, laporan ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, mutu layanan RSUD Muda Sedia sudah jauh dari standar yang seharusnya dipenuhi sesuai Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. “Kami hanya ingin memastikan masyarakat Aceh Tamiang mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang bermartabat. Biar nanti pihak Dinkes Aceh yang menilai lebih jauh, apakah perlu pembinaan, evaluasi, atau bahkan langkah tegas lain,” lanjutnya.
Meski begitu, PANDORA masih menyimpan rapat bukti-bukti yang mereka pegang. Helmi hanya memberi sedikit sinyal bahwa persoalan yang mereka soroti sangat serius. “Biarlah publik penasaran dulu. Ada beberapa hal yang kalau nanti terbuka semua, bisa bikin banyak pihak kaget. Kami akan kawal terus laporan ini sampai ada tindak lanjut nyata,” pungkasnya.(red)





