AtjehUpdate.com., Jakarta – LSM Gadjah Puteh Darussalam secara resmi melayangkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ketidaksesuaian dan perlunya verifikasi mendalam terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ahmad Dedi, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang belakangan namanya turut mencuat dalam berbagai pengembangan perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 033/LP/Dpp/LSM-GP/VI/2026 yang ditujukan kepada Ketua KPK RI dengan permohonan agar dilakukan pemeriksaan, verifikasi, serta penelusuran menyeluruh terhadap kewajaran harta kekayaan yang dilaporkan oleh Ahmad Dedi.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Darussalam, Said Zahirsyah Almahdaly, mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta penguatan transparansi penyelenggara negara.
Menurutnya, munculnya nama Ahmad Dedi dalam sejumlah pengembangan perkara yang berkaitan dengan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi alasan penting bagi KPK untuk memastikan bahwa seluruh harta kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Laporan ini bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun sebagai organisasi masyarakat sipil, kami memiliki hak dan kewajiban moral untuk meminta KPK memastikan bahwa setiap penyelenggara negara benar-benar transparan dan akuntabel dalam pelaporan hartanya,” ujar Said.
Gadjah Puteh menilai bahwa integritas LHKPN merupakan salah satu instrumen utama dalam mencegah praktik korupsi, gratifikasi, pencucian uang, maupun penyalahgunaan jabatan. Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian atau ketidakwajaran wajib diuji melalui mekanisme resmi yang dimiliki KPK.
Dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Gadjah Puteh meminta agar lembaga antirasuah tersebut melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan verifikasi menyeluruh terhadap LHKPN Ahmad Dedi. Kedua, menelusuri asal-usul perolehan seluruh aset yang tercantum dalam laporan kekayaan. Ketiga, membandingkan pertumbuhan kekayaan dengan profil penghasilan resmi yang bersangkutan. Keempat, memeriksa kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan atau tidak tercantum dalam LHKPN.
Kelima, menelusuri hubungan kepemilikan aset dengan pihak keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang diduga berafiliasi. Keenam, melakukan klarifikasi apabila ditemukan adanya lonjakan kekayaan yang tidak sebanding dengan sumber pendapatan yang sah. Ketujuh, menyampaikan hasil verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





