AtjehUpdate.com., Jakarta – Di tengah mencuatnya nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam berbagai pemberitaan terkait dunia kepabeanan dan perkara dugaan suap impor yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu aspek yang tak kalah penting untuk dicermati adalah perjalanan harta kekayaannya sebagaimana tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN bukanlah alat untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Namun dalam negara yang menjunjung prinsip transparansi, laporan kekayaan pejabat publik merupakan instrumen yang sah untuk diawasi dan dikritisi oleh masyarakat.
Berdasarkan data LHKPN yang tersedia, perjalanan kekayaan Ahmad Dedi memperlihatkan pola yang menarik untuk dicermati. Pada tahun 2011, total harta kekayaannya tercatat sekitar Rp6,60 miliar. Setahun kemudian turun menjadi Rp5,97 miliar, lalu kembali turun menjadi sekitar Rp5,21 miliar pada tahun 2014.
Namun setelah itu terjadi lonjakan yang cukup signifikan. Pada tahun 2016, total kekayaannya meningkat menjadi sekitar Rp8,49 miliar. Tahun 2017 naik lagi menjadi Rp8,89 miliar dan mencapai sekitar Rp9,10 miliar pada tahun 2018.
Artinya, dalam kurun waktu sekitar empat tahun, kekayaan Ahmad Dedi bertambah hampir Rp4 miliar. Kenaikan ini menjadi salah satu perubahan paling besar dalam seluruh riwayat LHKPN yang dapat ditelusuri.
Yang menarik, periode kenaikan tersebut terjadi ketika Ahmad Dedi menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Publik tentu berhak bertanya, faktor apa yang menyebabkan pertumbuhan kekayaan tersebut? Apakah berasal dari peningkatan nilai aset, hasil investasi, penjualan aset tertentu, atau sumber-sumber lain yang sah dan telah dilaporkan sesuai ketentuan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pada periode yang hampir bersamaan, nama Ahmad Dedi juga beberapa kali muncul dalam berbagai pemberitaan nasional yang berkaitan dengan pelayanan impor dan aktivitas kepabeanan.
Namun yang lebih menarik lagi justru terjadi setelah tahun 2018.
Jika sebelumnya kekayaan Ahmad Dedi meningkat hingga menembus Rp9,10 miliar, maka pada tahun 2019 total hartanya tercatat turun menjadi sekitar Rp7,16 miliar. Dengan kata lain, terjadi penurunan hampir Rp2 miliar hanya dalam satu periode pelaporan.
Penurunan sebesar itu tentu bukan hal yang lazim untuk diabaikan begitu saja. Publik berhak mengetahui apakah terdapat aset yang dijual, dialihkan, dihibahkan, atau terdapat perubahan penilaian terhadap aset yang sebelumnya dilaporkan. Transparansi terhadap perubahan tersebut penting agar tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.





