Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Opini

Carut Marut Reformasi Birokrasi Bea Cukai Kesayangan Sri Mulyani yang Terhambat oleh Hutang Budi BLBI

142
×

Carut Marut Reformasi Birokrasi Bea Cukai Kesayangan Sri Mulyani yang Terhambat oleh Hutang Budi BLBI

Sebarkan artikel ini
Potret buram reformasi birokrasi Bea Cukai yang terhambat oleh loyalitas angkatan, pengaruh jaringan lama, dan kepemimpinan yang timpang.
Said Zahirsyah soroti stagnasi reformasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masih dikuasai kelompok lama dan praktik patronase antar angkatan.

Oleh: Said Zahirsyah | Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh

 

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Reformasi birokrasi di tubuh Kementerian Keuangan sejak krisis moneter 1998 menjadi program unggulan pascarezim Orde Baru. Didorong oleh semangat transparansi dan akuntabilitas, reformasi ini telah melewati lima fase besar yang digagas melalui berbagai inisiatif strategis. Namun, di balik kemilau narasi digitalisasi dan tata kelola modern itu, masih ada celah gelap yang tidak tersentuh: dominasi kelompok lama, kesenjangan perlakuan, dan pola kekuasaan terselubung yang masih membelenggu.

Ahmad Dedi: Pusat Lingkaran Angkatan 6, Tersandung ke Malang Kembali ke Jakarta

Berdasarkan berita Tempo tahun 2017, nama Ahmad Dedi, alumni STAN angkatan ke-6, mencuat ke publik setelah diduga memiliki rekening tidak wajar dengan transaksi miliaran rupiah saat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Marunda. Laporan tersebut mengungkap bahwa Dedi telah diperiksa oleh tiga institusi, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim). Namun, ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan, ia menyatakan tengah menjalankan ibadah umrah.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Dalam wawancaranya kepada Tempo, Dedi membantah diperiksa oleh KPK dan menyebut bahwa dirinya tengah berurusan dengan penyidik Bareskrim. Ia mengatakan sudah mengirim surat bahwa kepergiannya ke Tanah Suci bukanlah bentuk penghindaran, namun hingga kini tidak ada lagi informasi kelanjutan pemeriksaannya. Ia juga menolak semua tuduhan, berdalih tidak pernah menerima uang dari pengusaha, dan menegaskan bahwa namanya hanya dicatut dalam dokumen kepemilikan perusahaan PT Prakarsa 81. Dedi juga mengaku tidak mengenal Windy Rianing, yang disebut-sebut sebagai direktur perusahaan tersebut.

Ahmad Dedi sempat dimutasi ke Malang, tepatnya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II. Namun, ia lebih sering terlihat berada di Jakarta dengan alasan menjalankan tugas luar. Mutasi itu hanya sebatas formalitas administratif, bukan langkah pembinaan atau penyisihan. Kini, ia tercatat menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Madya di Kantor Pusat DJBC, yang menempatkannya kembali di jantung kekuasaan. Dari posisi ini, ia justru berada di tempat strategis untuk memantau dan menjaga jaringan letting-nya.

Yang paling mencolok, karier Ahmad Dedi justru melesat di tengah bayang-bayang kasus. Tidak hanya lolos dari pengawasan publik, ia bahkan menempati posisi dengan kendali luas di pusat sistem. Laporan LHKPN terakhir tahun 2024 mencatat harta kekayaannya telah mencapai Rp 7,65 miliar, membuktikan bahwa “tersandung” bukanlah akhir jika seseorang berada di dalam lingkaran yang tepat. Bahkan, status fungsional yang disandangnya memungkinkan ia terus berada di orbit utama, meski dulu sempat disorot publik dan media karena aliran dana mencurigakan.

Kuping Tipis, Tindakan Tajam: Ketimpangan Gaya Kepemimpinan Ayu Sukorini di Bea Cukai

Ayu Sukorini, Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi sorotan karena gaya kepemimpinannya yang cepat bereaksi terhadap isu internal, jika berasal dari bawahan non-priyai. Beberapa mutasi mendadak terjadi hanya berdasarkan informasi sepihak terutama dari para “darah biru”, tanpa proses pembuktian yang proporsional. Klarifikasi tak pernah menjadi budaya, apalagi pembelaan diri dari korban mutasi.

Namun saat isu menyentuh golongan “priyai” dan barisan para “darah biru”, Ayu justru pasif. Ia tak mengambil sikap tegas dan membiarkan pelanggaran menggantung, seperti menyeruput kopi sambil menunggu badai reda sampai situasi normal kembali. Ketegasan hanya berlaku ke bawah, bukan ke samping apalagi ke atas. Ini bukan reformasi birokrasi ini feodalisme dalam kemasan modern.

Ironisnya, Ayu Sukorini sendiri bukanlah “anak kandung” bea cukai. Ia merupakan sosok yang dibawa masuk oleh Dirjen titipan, Askolani. Ketika putra asli DJBC dipinggirkan tanpa pembuktian, Ayu justru mendapat kuasa penuh menentukan arah dan nasib para pegawai, meski ia sendiri tidak pernah tumbuh dari akar birokrasi bea cukai.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses