“Ketika seseorang sudah terlalu nyaman dalam jabatan sementara, maka urgensi untuk mendorong lahirnya kepemimpinan definitif menjadi kabur. Ini bukan hanya stagnasi politik, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap dinamika demokrasi lokal,” tambah Sayed.
Dalam laporan tersebut, Gadjah Puteh meminta KPK untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta menjatuhkan sanksi administratif jika terbukti ada pelanggaran. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal isi laporan kekayaan, tetapi soal keberanian menyampaikan posisi secara terbuka dan akurat kepada publik.
Dugaan ketidaksesuaian ini turut mencuatkan kecurigaan adanya motif untuk mereduksi sorotan publik terhadap lonjakan harta yang dilaporkan Syaridin, di mana pada tahun 2024 terpantau terjadi lonjakan utang dan pembelian kendaraan bermotor senilai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Syaridin maupun Pemerintah Kota Langsa. Namun satu hal yang pasti, publik berhak tahu dan bertanya: “Jika data jabatan saja tidak jujur, bagaimana dengan data anggaran daerah?”(red)





