Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

PTPN IV Regional VI Tegaskan Komitmen, Sengketa Kebun Cot Girek Diminta Diselesaikan Secara Komprehensif

1
×

PTPN IV Regional VI Tegaskan Komitmen, Sengketa Kebun Cot Girek Diminta Diselesaikan Secara Komprehensif

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di area Kebun Cot Girek dengan latar konflik lahan antara masyarakat dan PTPN IV Regional VI yang sedang dalam proses penyelesaian secara hukum dan dialogis
PTPN IV Regional VI minta semua pihak fokus pada penyelesaian objektif konflik Kebun Cot Girek

AtjehUpdate.com., Langsa — Polemik berkepanjangan di Kebun Cot Girek kembali menjadi sorotan. PTPN IV Regional VI menegaskan bahwa persoalan yang mencuat sejak 2025 itu tidak bisa disederhanakan atau dilihat secara sepihak.

Region Head Yudhi Cahyadi menyampaikan bahwa sejak awal perusahaan memilih pendekatan dialogis dan mendukung berbagai upaya penyelesaian yang difasilitasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III DPR RI.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Persoalan ini harus ditempatkan secara utuh berdasarkan kronologi, fakta lapangan, serta proses penyelesaian yang sedang berjalan. Kami berharap semua pihak mengedepankan kepentingan penyelesaian, bukan memperkeruh dinamika,” ujar Yudhi.

Menurutnya, konflik di Kebun Cot Girek merupakan akumulasi dari berbagai peristiwa, mulai dari aksi demonstrasi, pemblokiran akses operasional, hingga dugaan pembakaran aset dan perusakan tanaman. Bahkan, penghentian aktivitas operasional secara paksa juga disebut telah terjadi dan kini sebagian telah masuk dalam proses hukum lintas institusi.

Yudhi menegaskan, perusahaan tetap membuka ruang komunikasi secara proporsional dan konstitusional. Namun, ia menyayangkan munculnya narasi yang dinilai keluar dari substansi utama penyelesaian konflik.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

“Lebih baik energi semua pihak diarahkan untuk mendukung penyelesaian objektif dan komprehensif, bukan membangun opini yang berpotensi memicu benturan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan di luar koridor hukum, seperti rencana pendirian bangunan liar di areal perusahaan, berpotensi menambah persoalan baru, mengingat status lahan masih dalam proses pembahasan resmi.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses