AtjehUpdate.com,- Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah Kota Langsa kepada aparat penegak hukum, menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dikutip media Beritakini, ditemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kota Langsa sebesar Rp425,5 juta. Temuan tersebut terjadi karena pembayaran kepada penyedia justru mengalir ke rekening pribadi bendahara pengeluaran, bukan langsung kepada pihak penyedia sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat indikasi pertanggungjawaban belanja yang tidak didukung bukti yang memadai.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdaly, menilai temuan tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa karena telah menyangkut tata kelola keuangan negara yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Temuan BPK ini sangat serius. Ketika uang negara yang seharusnya dibayarkan kepada penyedia justru masuk ke rekening pribadi bendahara, maka muncul dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegas Sayed.
Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.





