Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Pendidikan

Gadjah Puteh Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja Makan Minum Setda Langsa ke Kejaksaan

4
×

Gadjah Puteh Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Belanja Makan Minum Setda Langsa ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
LSM Gadjah Puteh akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran belanja makan minum Sekretariat Daerah Kota Langsa ke Kejaksaan setelah temuan BPK RI terkait kelebihan pembayaran Rp425,5 juta.
LSM Gadjah Puteh mendesak kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyimpangan belanja makan minum Setda Langsa berdasarkan temuan BPK RI.

“Kami akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Langsa dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar dilakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai temuan BPK yang nilainya ratusan juta rupiah hanya berhenti pada pengembalian uang tanpa ada pertanggungjawaban hukum,” ujar Sayed.

Sayed menegaskan, apabila terbukti terdapat rekayasa dokumen pertanggungjawaban, penyalahgunaan kewenangan, maupun penguasaan dana negara secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Kami mendesak kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, memeriksa bendahara, pejabat pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta pihak penyedia yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Publik berhak mengetahui ke mana sebenarnya uang rakyat tersebut mengalir,” katanya.

Gadjah Puteh juga meminta Pemerintah Kota Langsa bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penegakan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah kewajiban pemerintah. Jangan sampai temuan BPK yang sangat jelas ini justru menimbulkan kesan adanya upaya melindungi pihak-pihak tertentu. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Sayed. (Red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses