AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 24 September 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh melayangkan dua surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat itu, Gadjah Puteh menyoroti dugaan kelalaian serius yang terjadi di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, khususnya pada Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Ketua LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, mengungkapkan salah satu poin krusial yang dilaporkan adalah absennya aturan beracara di BKD DPRK Aceh Tamiang. Kondisi ini dianggap fatal karena tanpa perangkat aturan yang jelas, BKD tidak akan mampu menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
“Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas menjaga marwah dan etika wakil rakyat bisa bekerja tanpa tatib beracara? Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah penggunaan anggaran yang setiap tahun tetap dialokasikan untuk BKD,” ujar Said dalam pernyataannya.