AtjehUpdate.com,- LANGSA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 16 kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, KPK juga untuk terus memperbarui perkembangan penyelidikan secara transparan kepada publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 117 miliar.
Desakan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, Minggu (13/11). Dijelaskannya, bahwa pihaknya telah menyurati lembaga anti rasuah itu dengan surat nomor 0037_LP_Dpp_GP_IX_2024 tentang Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dua mantan Dirjen Bea Cukai, yakni Heru Pambudi dan Agung Kuswandono, untuk diperiksa sebagai saksi. Keduanya menjabat pada periode terkait saat pengadaan kapal tersebut, dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pihak. Langkah ini diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta terkait proyek kapal patroli cepat yang bermasalah tersebut.





